
MENTERI
DALAM NEGERI
REPUBLIK
INDONESIA
PERATURAN
MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 114 TAHUN
2014
TENTANG
PEDOMAN
PEMBANGUNAN DESA
DENGAN
RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI
DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA,
|
Menimbang
|
:
|
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 131 ayat (1) Peraturan Pemerintah
Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2014 tentang Desa, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Pedoman Pembangunan Desa;
|
||||
|
Mengingat
|
:
|
1.
|
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
|
|||
|
|
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5495);
|
|||
|
|
|
3.
|
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5539);
|
|||
|
|
|
4.
|
Peraturan Pemerintah
Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558);
|
|||
|
|
|
|
|
|||
|
MEMUTUSKAN:
|
||||||
|
|
|
|
|
|||
|
Menetapkan
|
:
|
PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI TENTANG PEDOMAN PEMBANGUNAN
DESA.
|
||||
BAB I
KETENTUAN
UMUM
Pasal 1
Dalam
Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1.
Desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan
nama lain, selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang
memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan
pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat,
hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem
pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
2.
Kewenangan Desa adalah kewenangan yang dimiliki Desa
meliputi kewenangan di bidang penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan
Pembangunan Desa, Pembinaan Kemasyarakatan Desa, dan Pemberdayaan Masyarakat
Desa berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul dan adat istiadat Desa.
3.
Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan
pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan
Negara Kesatuan Republik Indonesia.
4.
Pemerintah Desa adalah kepala Desa atau yang disebut
dengan nama lain dibantu perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara
Pemerintahan Desa.
5.
Badan Permusyawaratan Desa atau yang disebut dengan nama
lain adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya
merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan
ditetapkan secara demokratis.
6.
Musyawarah Desa atau yang disebut dengan nama lain adalah
musyawarah antara Badan Permusyawaratan Desa, Pemerintah Desa, dan unsur
masyarakat yang diselenggarakan oleh Badan Permusyawaratan Desa untuk
menyepakati hal yang bersifat strategis.
7.
Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa atau yang disebut
dengan nama lain adalah musyawarah antara Badan Permusyawaratan Desa,
Pemerintah Desa, dan unsur masyarakat yang diselenggarakan oleh Pemerintah Desa
untuk menetapkan prioritas, program, kegiatan, dan kebutuhan Pembangunan Desa
yang didanai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, swadaya masyarakat
Desa, dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota.
8.
Peraturan Desa adalah peraturan perundang-undangan yang
ditetapkan oleh Kepala Desa setelah dibahas dan disepakati bersama Badan
Permusyawaratan Desa.
9.
Pembangunan Desa adalah upaya peningkatan kualitas hidup
dan kehidupan untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat Desa.
10.
Perencanaan pembangunan desa adalah proses tahapan
kegiatan yang diselenggarakan oleh pemerintah Desa dengan melibatkan Badan
Permusyawaratan Desa dan unsur masyarakat secara partisipatif guna pemanfaatan
dan pengalokasian sumber daya desa dalam rangka mencapai tujuan pembangunan
desa.
11.
Pembangunan Partisipatif adalah suatu sistem pengelolaan
pembangunan di desa dan kawasan perdesaan yang dikoordinasikan oleh kepala Desa
dengan mengedepankan kebersamaan, kekeluargaan, dan kegotongroyongan guna
mewujudkan pengarusutamaan perdamaian dan keadilan sosial.
12.
Pemberdayaan Masyarakat Desa adalah upaya mengembangkan
kemandirian dan kesejahteraan masyarakat dengan meningkatkan pengetahuan,
sikap, keterampilan, perilaku, kemampuan, kesadaran, serta memanfaatkan sumber
daya melalui penetapan kebijakan, program, kegiatan, dan pendampingan yang
sesuai dengan esensi masalah dan prioritas kebutuhan masyarakat Desa.
13.
Pengkajian Keadaan Desa adalah proses penggalian dan
pengumpulan data mengenai keadaan obyektif masyarakat, masalah, potensi, dan
berbagai informasi terkait yang menggambarkan secara jelas dan lengkap kondisi
serta dinamika masyarakat Desa.
14.
Data Desa adalah gambaran menyeluruh mengenai potensi yang
meliputi sumber daya alam, sumber daya manusia, sumber dana, kelembagaan,
sarana prasarana fisik dan sosial, kearifan lokal, ilmu pengetahuan dan
teknologi, serta permasalahan yang dihadapi desa.
15.
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa, selanjutnya
disingkat RPJM Desa, adalah Rencana Kegiatan Pembangunan Desa untuk jangka
waktu 6 (enam) tahun.
16.
Rencana Kerja Pemerintah Desa, selanjutnya disingkat RKP
Desa, adalah penjabaran dari RPJM Desa untuk jangka waktu 1 (satu) tahun.
17.
Daftar Usulan RKP Desa adalah penjabaran RPJM Desa yang
menjadi bagian dari RKP Desa untuk jangka waktu 1 (satu) tahun yang akan
diusulkan Pemerintah Desa kepada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota melalui
mekanisme perencanaan pembangunan Daerah.
18.
Keuangan Desa adalah semua hak dan kewajiban Desa yang
dapat dinilai dengan uang serta segala sesuatu berupa uang dan barang yang
berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban Desa.
19.
Aset Desa adalah barang milik Desa yang berasal dari
kekayaan asli Desa, dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan
Belanja Desa atau perolehan hak lainnya yang syah.
20.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, selanjutnya disebut
APB Desa, adalah rencana keuangan tahunan Pemerintahan Desa.
21.
Dana Desa adalah dana yang bersumber dari anggaran
pendapatan dan belanja negara yang diperuntukkan bagi Desa yang ditransfer
melalui anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten/kota dan digunakan
untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan Desa,
pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa.
22.
Alokasi Dana Desa, selanjutnya disingkat ADD, adalah dana
perimbangan yang diterima kabupaten/kota dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah kabupaten/kota setelah dikurangi Dana Alokasi Khusus.
23.
Lembaga Kemasyarakatan desa atau disebut dengan nama lain
adalah lembaga yang dibentuk oleh masyarakat sesuai dengan kebutuhan dan
merupakan mitra pemerintah desa dalam memberdayakan masyarakat,
24.
Lembaga adat Desa adalah merupakan lembaga yang
menyelenggarakan fungsi adat istiadat dan menjadi bagian dari susunan asli Desa
yang tumbuh dan berkembang atas prakarsa masyarakat Desa.
25.
Pemerintah Pusat selanjutnya disebut Pemerintah adalah
Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara
Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945.
26. Pemerintahan
Daerah adalah Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip
otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik
Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945.
Pasal
2
(1)
Pemerintah Desa menyusun
perencanaan Pembangunan
Desa sesuai dengan kewenangannya dengan mengacu pada perencanaan pembangunan
Kabupaten/Kota.
(2)
Pembangunan Desa
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Pemerintah Desa dengan
melibatkan seluruh masyarakat Desa dengan semangat gotong royong.
(3)
Masyarakat Desa berhak
melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan Pembangunan Desa.
(4)
Dalam rangka perencanaan
dan pelaksanaan pembangunan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat
(2), pemerintah Desa didampingi oleh pemerintah daerah kabupaten/kota yang
secara teknis dilaksanakan oleh satuan kerja perangkat daerah kabupaten/kota.
(5)
Dalam rangka mengoordinasikan
pembangunan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2), kepala desa dapat didampingi
oleh tenaga pendamping profesional, kader pemberdayaan masyarakat Desa,
dan/atau pihak ketiga.
(6)
Camat atau sebutan lain
melakukan koordinasi pendampingan sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
di wilayahnya.
Pasal 3
Pembangunan desa sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 mencakup bidang penyelenggaraan pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa dan pemberdayaan masyarakat Desa.
BAB II
PERENCANAAN
PEMBANGUNAN DESA
Bagian
Kesatu
Umum
Pasal
4
(1)
Perencanaan
pembangunan Desa disusun secara berjangka meliputi:
a.
Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Desa untuk jangka waktu 6 (enam) tahun; dan
b. Rencana Pembangunan Tahunan Desa atau yang
disebut Rencana Kerja Pemerintah Desa, merupakan penjabaran dari RPJM Desa
untuk jangka waktu 1 (satu) tahun.
(2) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa
dan Rencana Kerja Pemerintah Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan dengan Peraturan Desa.
Pasal 5
(1)
Dalam
rangka perencanaan pembangunan Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4,
pemerintah Desa melaksanakan tahapan yang meliputi:
a.
penyusunan
RPJM Desa; dan
b.
penyusunan
RKP Desa.
(2)
RPJM Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, ditetapkan dalam
jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak pelantikan Kepala Desa.
(3)
RKP Desa mulai disusun oleh pemerintah Desa pada bulan Juli tahun
berjalan.
Bagian Kedua
Penyusunan RPJM Desa
Paragraf 1
Umum
Pasal 6
(1)
Rancangan RPJM Desa memuat visi dan misi kepala
Desa, arah kebijakan pembangunan Desa, serta rencana kegiatan yang meliputi
bidang penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa.
(2) Bidang penyelenggaraan pemerintahan desa sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), antara lain:
a.
penetapan
dan penegasan batas Desa;
b.
pendataan
Desa;
c.
penyusunan
tata ruang Desa;
d.
penyelenggaraan
musyawarah Desa;
e.
pengelolaan
informasi Desa;
f.
penyelenggaraan
perencanaan Desa;
g.
penyelenggaraan
evaluasi tingkat perkembangan pemerintahan Desa;
h.
penyelenggaraan
kerjasama antar Desa;
i.
pembangunan
sarana dan prasarana kantor Desa;
dan
j.
kegiatan lainnya sesuai kondisi Desa.
(3) Bidang pelaksanaan pembangunan Desa antara lain:
a. pembangunan,
pemanfaatan dan pemeliharaan infrasruktur dan lingkungan Desa antara lain:
1.
tambatan
perahu;
2.
jalan
pemukiman;
3.
jalan
Desa antar permukiman ke wilayah pertanian;
4.
pembangkit
listrik tenaga mikrohidro ;
5.
lingkungan
permukiman masyarakat Desa; dan
6.
infrastruktur
Desa lainnya sesuai kondisi Desa.
b. pembangunan,
pemanfaatan dan pemeliharaan sarana dan prasarana kesehatan antara lain:
1.
air bersih
berskala Desa;
2.
sanitasi lingkungan;
3.
pelayanan kesehatan Desa seperti posyandu; dan
4.
sarana
dan prasarana
kesehatan lainnya sesuai kondisi Desa.
c. pembangunan,
pemanfaatan dan pemeliharaan sarana dan prasarana pendidikan dan kebudayaan antara
lain:
1.
taman bacaan masyarakat;
2.
pendidikan anak usia dini;
3.
balai pelatihan/kegiatan belajar masyarakat;
4.
pengembangan dan pembinaan sanggar seni; dan
5.
sarana dan prasarana pendidikan dan pelatihan lainnya
sesuai kondisi
Desa.
d. Pengembangan usaha
ekonomi produktif serta pembangunan, pemanfaatan dan pemeliharaan sarana dan
prasarana ekonomi antara
lain:
1.
pasar Desa;
2.
pembentukan dan pengembangan BUM Desa;
3.
penguatan permodalan BUM Desa;
4.
pembibitan tanaman pangan;
5.
penggilingan padi;
6.
lumbung Desa;
7.
pembukaan lahan pertanian;
8.
pengelolaan usaha hutan Desa;
9.
kolam ikan dan pembenihan ikan;
10. kapal
penangkap ikan;
11. cold storage (gudang pendingin);
12. tempat
pelelangan ikan;
13. tambak
garam;
14. kandang
ternak;
15. instalasi
biogas;
16. mesin
pakan ternak;
17.
sarana dan prasarana ekonomi
lainnya sesuai kondisi Desa.
e. pelestarian
lingkungan hidup antara
lain:
1. penghijauan;
2. pembuatan
terasering;
3. pemeliharaan
hutan bakau;
4. perlindungan
mata air;
5. pembersihan
daerah aliran sungai;
6. perlindungan
terumbu karang; dan
7.
kegiatan
lainnya sesuai kondisi Desa.
(4)
Bidang
Pembinaan Kemasyarakatan antara lain:
a.
pembinaan
lembaga kemasyarakatan;
b.
penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban;
c.
pembinaan kerukunan umat beragama;
d.
pengadaan sarana dan prasarana olah raga;
e.
pembinaan lembaga adat;
f.
pembinaan kesenian dan sosial budaya masyarakat; dan
g.
kegiatan
lain sesuai kondisi Desa.
(5)
Bidang
Pemberdayaan Masyarakat antara lain:
a.
pelatihan usaha ekonomi, pertanian, perikanan dan
perdagangan;
b. pelatihan
teknologi tepat guna;
c. pendidikan,
pelatihan, dan penyuluhan bagi kepala Desa, perangkat Desa, dan Badan
Pemusyawaratan Desa;
d. peningkatan kapasitas
masyarakat,
antara lain:
1.
kader pemberdayaan masyarakat Desa;
2.
kelompok usaha ekonomi produktif;
3.
kelompok perempuan,
4.
kelompok tani,
5.
kelompok masyarakat miskin,
6.
kelompok nelayan,
7.
kelompok pengrajin,
8.
kelompok pemerhati dan perlindungan anak,
9.
kelompok pemuda;dan
10. kelompok
lain
sesuai kondisi Desa.
Pasal 7
(1)
Kepala Desa menyelenggarakan penyusunan RPJM Desa dengan mengikutsertakan unsur
masyarakat Desa.
(2) Penyusunan
RPJM Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan
mempertimbangkan kondisi objektif Desa dan prioritas program dan kegiatan kabupaten/kota.
(3)
Penyusunan RPJM Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan kegiatan yang meliputi:
a.
pembentukan
tim penyusun RPJM Desa;
b. penyelarasan arah
kebijakan perencanaan pembangunan kabupaten/kota;
c.
pengkajian keadaan Desa;
d.
penyusunan rencana pembangunan Desa melalui musyawarah
Desa;
e.
penyusunan rancangan RPJM Desa;
f.
penyusunan rencana pembangunan Desa melalui musyawarah
perencanaan pembangunan Desa; dan
g.
penetapan RPJM Desa.
Paragraf 2
Pembentukan Tim Penyusun RPJM Desa
Pasal 8
(1)
Kepala Desa membentuk tim penyusun RPJM Desa.
(2)
Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri dari:
a.
kepala Desa selaku pembina;
b. sekretaris
Desa selaku ketua;
c. ketua
lembaga pemberdayaan masyarakat selaku sekretaris; dan
d. anggota
yang berasal dari perangkat Desa, lembaga pemberdayaan masyarakat, kader
pemberdayaan masyarakat Desa, dan unsur masyarakat lainnya.
(3)
Jumlah tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling sedikit 7 (tujuh)
orang dan paling banyak 11 (sebelas) orang.
(4)
Tim penyusun sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mengikutsertakan
perempuan.
(5)
Tim penyusun sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan dengan
Keputusan Kepala Desa.
Pasal 9
Tim penyusun RPJM
Desa melaksanakan kegiatan sebagai berikut:
a.
penyelarasan arah kebijakan pembangunan Kabupaten/Kota;
b.
pengkajian keadaan Desa;
c.
penyusunan rancangan RPJM Desa; dan
d. penyempurnaan
rancangan RPJM Desa.
Paragraf 3
Penyelarasan Arah Kebijakan Pembangunan Kabupaten/Kota
Pasal 10
(1)
Tim
penyusun RPJM Desa melakukan penyelarasan arah kebijakan pembangunan
kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a.
(2)
Penyelarasan
arah kebijakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk mengintegrasikan program dan kegiatan
pembangunan Kabupaten/Kota dengan pembangunan Desa.
(3)
Penyelarasan
arah kebijakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mengikuti sosialisasi
dan/atau mendapatkan informasi tentang arah kebijakan pembangunan
kabupaten/kota.
(4) Informasi arah kebijakan
pembangunan kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sekurang-kurangnya meliputi:
a.
rencana
pembangunan jangka menengah daerah kabupaten/kota;
b.
rencana
strategis satuan kerja perangkat daerah;
c.
rencana
umum tata ruang wilayah kabupaten/kota;
d.
rencana
rinci tata ruang wilayah kabupaten/kota; dan
e. rencana
pembangunan kawasan perdesaan.
Pasal 11
(1)
Kegiatan penyelarasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, dilakukan dengan cara mendata dan memilah rencana program dan kegiatan pembangunan Kabupaten/Kota
yang akan masuk ke Desa.
(2) Rencana
program dan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikelompokkan menjadi
bidang penyelenggaraan pemerintahan Desa, pembangunan Desa, pembinaan
kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa.
(3) Hasil
pendataan dan pemilahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dituangkan dalam
format data rencana program dan kegiatan pembangunan yang akan masuk ke Desa.
(4) Data
rencana program dan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), menjadi lampiran hasil pengkajian keadaan Desa.
Paragraf 4
Pengkajian Keadaan Desa
Pasal
12
(1)
Tim
penyusun RPJM Desa melakukan pengkajian keadaan Desa sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 9 huruf b.
(2)
Pengkajian
keadaan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam rangka mempertimbangkan
kondisi objektif Desa.
(3)
Pengkajian keadaan Desa
sebagaimana dimaksud pada ayat (2),
meliputi kegiatan sebagai berikut:
a. penyelarasan data Desa;
b. penggalian
gagasan masyarakat; dan
c. penyusunan
laporan hasil pengkajian keadaan Desa.
(4)
Laporan
hasil pengkajian keadaan desa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c
menjadi bahan masukan dalam musyawarah Desa dalam rangka penyusunan perencanaan
pembangunan Desa.
Pasal
13
(1)
Penyelarasan data Desa sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 12 ayat (3) huruf a dilakukan melalui kegiatan:
a.
pengambilan
data dari dokumen data Desa;
b. pembandingan data Desa dengan kondisi Desa
terkini.
(2)
Data
Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi sumber daya alam, sumber daya
manusia, sumber daya pembangunan, dan sumber daya sosial budaya yang ada di
Desa.
(3)
Hasil
penyelarasan data Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dituangkan dalam
format data Desa.
(4)
Format
data Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (3), menjadi lampiran laporan hasil
pengkajian keadaan Desa.
(5)
Hasil
penyelarasan data Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menjadi bahan
masukan dalam musyawarah Desa dalam rangka penyusunan perencanaan pembangunan Desa.
Pasal 14
(1)
Penggalian
gagasan masyarakat sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3) huruf b dilakukan untuk menemukenali potensi dan peluang pendayagunaan
sumber daya Desa, dan masalah yang dihadapi Desa.
(2) Hasil
penggalian gagasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menjadi dasar bagi
masyarakat dalam merumuskan usulan rencana kegiatan.
(3)
Usulan rencana kegiatan sebagaimana dimaksud
pada ayat (2), meliputi penyelenggaraan pemerintahan Desa, pembangunan Desa,
pembinaan kemasyarakatan Desa, dan
pemberdayaan masyarakat Desa.
Pasal
15
(1) Penggalian gagasan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 14, dilakukan
secara partisipatif dengan melibatkan seluruh unsur masyarakat Desa sebagai
sumber data dan informasi.
(2)
Pelibatan
masyarakat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dilakukan melalui
musyawarah dusun dan/atau musyawarah khusus unsur masyarakat.
(3) Unsur masyarakat sebagaimana dimaksud pada
ayat (2), antara lain:
a.
tokoh adat;
b. tokoh
agama;
c. tokoh
masyarakat;
d. tokoh
pendidikan;
e. kelompok
tani;
f. kelompok
nelayan;
g. kelompok
perajin;
h. kelompok
perempuan;
i. kelompok
pemerhati dan pelindungan anak;
j. kelompok
masyarakat miskin;dan
k. kelompok-kelompok
masyarakat lain sesuai dengan kondisi sosial budaya masyarakat Desa.
(4) Tim penyusun RPJM Desa melakukan
pendampingan terhadap musyawarah dusun dan/atau musyawarah khusus unsur
masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Pasal
16
(1)
Penggalian
gagasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, dilakukan dengan cara diskusi kelompok secara terarah.
(2)
Diskusi
kelompok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menggunakan sketsa Desa, kalender
musim dan bagan kelembagaan Desa sebagai alat kerja untuk menggali gagasan
masyarakat.
(3)
Tim
penyusun RPJM Desa dapat menambahkan alat kerja sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), dalam rangka meningkatkan kualitas hasil penggalian gagasan.
(4) Dalam hal terjadi hambatan dan kesulitan
dalam penerapan alat kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2), tim penyusun
RPJM Desa dapat menggunakan alat kerja lainnya yang sesuai dengan kondisi dan
kemampuan masyarakat Desa.
Pasal 17
(1) Tim penyusun RPJM Desa melakukan
rekapitulasi usulan rencana kegiatan pembangunan Desa berdasarkan usulan rencana kegiatan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 16.
(2) Hasil
rekapitulasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dituangkan dalam format usulan
rencana kegiatan.
(3)
Rekapitulasi usulan rencana kegiatan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2), menjadi
lampiran laporan hasil pengkajian keadaan Desa.
Pasal 18
(1)
Tim
penyusun RPJM Desa menyusun laporan hasil pengkajian keadaan Desa.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dituangkan dalam berita acara.
(3) Berita acara sebagaimana dimaksud pada
ayat (2), dilampiri dokumen:
a.
data Desa
yang sudah diselaraskan;
b. data rencana program pembangunan
kabupaten/kota yang akan masuk ke Desa;
c. data rencana program pembangunan kawasan
perdesaan; dan
d. rekapitulasi usulan rencana kegiatan
pembangunan Desa dari dusun dan/atau kelompok masyarakat.
Pasal 19
(1)
Tim penyusun RPJM Desa melaporkan kepada kepala
Desa hasil pengkajian keadaan Desa.
(2)
Kepala Desa menyampaikan laporan kepada Badan
Permusyawaratan Desa setelah menerima laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam rangka penyusunan rencana pembangunan Desa melalui musyawarah Desa.
Paragraf
5
Penyusunan Rencana Pembangunan Desa melalui musyawarah Desa
Pasal 20
(1)
Badan Permusyawaratan Desa menyelenggarakan
musyawarah Desa berdasarkan
laporan hasil pengkajian keadaan desa.
(2)
Musyawarah Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan terhitung sejak diterimanya
laporan dari kepala Desa.
Pasal 21
(1)
Musyawarah Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20,
membahas dan menyepakati sebagai berikut:
a.
laporan hasil pengkajian keadaan Desa;
b. rumusan arah kebijakan pembangunan Desa yang dijabarkan dari visi dan
misi kepala Desa; dan
c. rencana prioritas kegiatan penyelenggaraan pemerintahan Desa,
pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat
Desa.
(2)
Pembahasan rencana prioritas kegiatan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf c, dilakukan dengan diskusi kelompok secara
terarah yang dibagi berdasarkan bidang penyelenggaraan pemerintahan Desa,
pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat
Desa.
(3)
Diskusi kelompok secara terarah sebagaimana
dimaksud pada ayat (2),
membahas sebagai berikut:
a. laporan hasil pengkajian keadaan Desa;
b. prioritas rencana kegiatan Desa dalam jangka waktu 6 (enam) tahun;
c. sumber pembiayaan rencana kegiatan pembangunan Desa; dan
d. rencana pelaksana kegiatan Desa yang akan dilaksanakan oleh perangkat
Desa, unsur masyarakat Desa, kerjasama antar Desa, dan/atau kerjasama Desa
dengan pihak ketiga.
Pasal 22
(1)
Hasil kesepakatan dalam musyawarah Desa sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 21,
dituangkan dalam berita acara.
(2)
Hasil kesepakatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), menjadi pedoman bagi
pemerintah Desa dalam menyusun RPJM Desa.
Paragraf 6
Penyusunan Rancangan RPJM Desa
Pasal 23
(1)
Tim
penyusun RPJM Desa menyusun rancangan RPJM Desa berdasarkan berita acara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22.
(2) Rancangan RPJM Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
dituangkan dalam format rancangan RPJM Desa.
(3) Tim penyusun RPJM Desa membuat berita acara tentang
hasil penyusunan rancangan RPJM Desa yang dilampiri dokumen rancangan RPJM Desa
sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4)
Berita acara sebagaimana
dimaksud pada ayat (3), disampaikan oleh tim penyusun
RPJM Desa kepada kepala Desa.
Pasal 24
(1)
Kepala Desa memeriksa dokumen rancangan RPJM Desa yang telah disusun oleh Tim Penyusun RPJM Desa
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23.
(2)
Tim penyusun RPJM Desa melakukan perbaikan
berdasarkan arahan kepala Desa dalam hal kepala Desa belum menyetujui rancangan
RPJM Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3)
Dalam hal rancangan RPJM Desa telah disetujui oleh
kepala Desa, dilaksanakan musyawarah perencanaan pembangunan Desa.
Paragraf 7
Penyusunan Rencana Pembangunan Desa Melalui Musyawarah Perencanaan Pembangunan
Desa
Pasal 25
(1)
Kepala Desa menyelenggarakan musyawarah perencanaan
pembangunan Desa yang diadakan untuk membahas dan menyepakati rancangan RPJM
Desa.
(2)
Musyawarah perencanaan pembangunan Desa sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diikuti oleh Pemerintah Desa, Badan Permusyawaratan
Desa, dan unsur masyarakat.
(3)
Unsur masyarakat sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) terdiri atas:
a.
tokoh adat;
b.
tokoh agama;
c.
tokoh masyarakat;
d.
tokoh pendidikan;
e.
perwakilan kelompok tani;
f.
perwakilan kelompok nelayan;
g.
perwakilan kelompok perajin;
h.
perwakilan kelompok perempuan;
i.
perwakilan kelompok pemerhati dan pelindungan anak; dan
j.
perwakilan kelompok masyarakat miskin.
(4)
Selain unsur masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (3), musyawarah perencanaan pembangunan Desa dapat
melibatkan unsur masyarakat lain sesuai dengan kondisi sosial budaya
masyarakat.
Pasal 26
(1)
Musyawarah perencanaan pembangunan Desa sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 25, membahas dan menyepakati rancangan RPJM Desa.
(2)
Hasil kesepakatan musyawarah perencanaan
pembangunan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dituangkan dalam berita acara.
Paragraf 8
Penetapan dan
perubahan RPJM Desa
Pasal 27
(1)
Kepala
Desa mengarahkan Tim penyusun RPJM Desa melakukan perbaikan dokumen rancangan
RPJM Desa berdasarkan hasil kesepakatan musyawarah perencanaan
pembangunan Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26.
(2) Rancangan RPJM Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
menjadi lampiran rancangan peraturan Desa tentang RPJM Desa.
(3) Kepala Desa menyusun rancangan peraturan Desa tentang
RPJM Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4)
Rancangan peraturan Desa
tentang RPJM Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dibahas dan disepakati
bersama oleh kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa untuk ditetapkan
menjadi Peraturan Desa tentang RPJM Desa.
Pasal 28
(1)
Kepala Desa dapat mengubah RPJM Desa dalam hal:
a. terjadi peristiwa
khusus, seperti bencana alam, krisis politik, krisis ekonomi, dan/atau
kerusuhan sosial yang berkepanjangan; atau
b. terdapat
perubahan mendasar atas kebijakan Pemerintah, pemerintah daerah provinsi,
dan/atau pemerintah daerah kabupaten/kota.
(2)
Perubahan RPJM Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dibahas
dan disepakati dalam musyawarah perencanaan pembangunan Desa dan selanjutnya
ditetapkan dengan peraturan Desa.
Bagian ketiga
Penyusunan RKP Desa
Paragraf 1
Umum
Pasal 29
(1)
Pemerintah Desa menyusun RKP Desa sebagai penjabaran RPJM Desa.
(2)
RKP Desa disusun oleh Pemerintah Desa sesuai dengan
informasi dari pemerintah daerah kabupaten/kota berkaitan dengan pagu indikatif
Desa dan rencana kegiatan Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, dan
pemerintah daerah kabupaten/kota.
(3)
RKP Desa mulai disusun oleh pemerintah Desa pada
bulan Juli tahun berjalan.
(4)
RKP Desa ditetapkan dengan peraturan Desa paling
lambat akhir bulan September tahun berjalan.
(5)
RKP Desa menjadi dasar penetapan APB Desa.
Pasal 30
(1)
Kepala Desa menyusun RKP Desa dengan
mengikutsertakan masyarakat Desa.
(2)
Penyusunan RKP Desa sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), dilakukan dengan
kegiatan yang meliputi:
a. penyusunan
perencanaan
pembangunan Desa melalui musyawarah Desa;
b. pembentukan
tim penyusun RKP Desa;
c. pencermatan
pagu indikatif Desa dan penyelarasan program/kegiatan masuk ke Desa
d. pencermatan
ulang dokumen RPJM Desa;
e. penyusunan
rancangan RKP Desa;
f. penyusunan
RKP Desa melalui musyawarah perencanaan pembangunan Desa;
g. penetapan
RKP Desa;
h. perubahan
RKP Desa; dan
i. pengajuan daftar usulan RKP Desa.
Paragraf 2
Penyusunan Perencanaan Pembangunan Desa melalui Musyawarah Desa
Pasal 31
(1)
Badan Permusyawaratan Desa
menyelenggarakan musyawarah Desa dalam rangka penyusunan rencana pembangunan Desa.
(2)
Hasil musyawarah Desa sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) menjadi pedoman bagi pemerintah Desa menyusun rancangan RKP Desa
dan daftar usulan RKP Desa.
(3)
Badan Permusyawaratan Desa
menyelenggarakan musyawarah Desa sebagaimana dimaksud ayat (1), paling lambat
bulan Juni tahun berjalan.
Pasal 32
(1)
Musyawarah Desa sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 31 melaksanakan kegiatan sebagai
berikut:
a.
mencermati ulang dokumen RPJM Desa;
b.
menyepakati hasil pencermatan ulang dokumen RPJM Desa; dan
c.
membentuk tim verifikasi sesuai dengan jenis kegiatan dan keahlian
yang dibutuhkan.
(2)
Tim verifikasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf c dapat berasal dari warga masyarakat Desa dan/atau satuan kerja
perangkat daerah kabupaten/kota.
(3)
Hasil kesepakatan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), dituangkan dalam berita acara.
(4)
Berita acara sebagaimana dimaksud pada
ayat (2), menjadi pedoman kepala Desa dalam menyusun RKP
Desa.
Paragraf
3
Pembentukan Tim Penyusun RKP Desa
Pasal 33
(1)
Kepala Desa membentuk tim penyusun
RKP Desa.
(2)
Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri
dari:
a.
kepala Desa selaku pembina;
b.
sekretaris Desa selaku ketua;
c.
ketua lembaga pemberdayaan masyarakat sebagai sekretaris; dan
d.
anggota yang meliputi: perangkat desa, lembaga pemberdayaan
masyarakat, kader pemberdayaan masyarakat desa, dan unsur masyarakat.
(3)
Jumlah tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
paling sedikit 7 (tujuh) dan paling banyak 11 (sebelas) orang.
(4)
Tim penyusun sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
mengikutsertakan perempuan.
(5)
Pembentukan tim penyusun RKP Desa dilaksanakan
paling lambat bulan Juni tahun berjalan.
(6)
Tim penyusun RKP
Desa ditetapkan dengan keputusan kepala Desa.
Pasal 34
Tim penyusun RKP
Desa melaksanakan kegiatan sebagai berikut:
a.
pencermatan pagu indikatif desa dan penyelarasan program/kegiatan masuk ke desa;
b.
pencermatan ulang dokumen RPJM Desa;
c.
penyusunan rancangan RKP Desa; dan
d. penyusunan rancangan daftar
usulan RKP Desa.
Paragraf 4
Pencermatan
Pagu Indikatif Desa dan Penyelarasan Program/Kegiatan
Masuk ke Desa
Pasal 35
(1)
Kepala Desa mendapatkan data dan
informasi dari kabupaten/kota tentang:
a.
pagu indikatif Desa; dan
b.
rencana program/kegiatan Pemerintah, pemerintah daerah provinsi,
dan pemerintah daerah kabupaten/kota yang masuk ke Desa.
(2)
Data dan informasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diterima kepala Desa dari kabupaten/kota paling lambat bulan Juli
setiap tahun berjalan.
Pasal 36
(1)
Tim
penyusun RKP Desa melakukan pencermatan pagu indikatif Desa
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 35 yang meliputi:
a.
rencana dana Desa yang bersumber dari APBN;
b. rencana alokasi
dana Desa (ADD) yang merupakan bagian dari dana perimbangan yang diterima
kabupaten/kota;
c. rencana bagian
dari hasil pajak daerah dan retribusi daerah kabupaten/kota;
dan
d. rencana bantuan
keuangan dari anggaran pendapatan dan belanja daerah provinsi dan anggaran
pendapatan belanja daerah kabupaten/kota.
(2)
Tim
penyusun RKP Desa melakukan penyelarasan rencana program/kegiatan yang
masuk ke Desa sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) yang meliputi:
a.
rencana kerja pemerintah kabupaten/kota;
b. rencana program
dan kegiatan pemerintah, pemerintah daerah provinsi dan pemerintah daerah
kabupaten/kota;
c. hasil penjaringan
aspirasi masyarakat oleh dewan perwakilan rakyat daerah
kabupaten/kota.
(3)
Hasil pencermatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dituangkan ke dalam format pagu indikatif Desa.
(4)
Hasil penyelarasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dituangkan ke dalam format kegiatan pembangunan yang masuk ke Desa.
(5)
Berdasarkan hasil pencermatan sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) dan ayat (4), tim penyusun RKP Desa menyusun rencana
pembangunan berskala lokal Desa yang dituangkan dalam rancangan
RKP Desa.
Pasal 37
(1)
Bupati/walikota
menerbitkan surat pemberitahuan kepada kepala Desa dalam
hal terjadi
keterlambatan penyampaian informasi pagu indikatif Desa sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 35
ayat (1).
(2)
Bupati/walikota
melakukan pembinaan dan pendampingan kepada pemerintah Desa dalam percepatan
pelaksanaan perencanaan pembangunan sebagai dampak keterlambatan penyampaian
informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3)
Percepatan
perencanaan pembangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) untuk memastikan APB
Desa
ditetapkan pada 31 Desember tahun berjalan.
Paragraf
5
Pencermatan
Ulang RPJM Desa
Pasal 38
(1)
Tim penyusunan RKP Desa mencermati skala prioritas usulan
rencana kegiatan pembangunan Desa untuk 1 (satu) tahun anggaran
berikutnya
sebagaimana tercantum dalam dokumen RPJM Desa.
(2)
Hasil pencermatan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), menjadi dasar bagi tim penyusun RKP Desa dalam menyusun
rancangan RKP Desa.
Paragraf 6
Penyusunan Rancangan RKP Desa
Pasal 39
Penyusunan rancangan RKP Desa berpedoman
kepada:
a.
hasil kesepakatan musyawarah Desa;
b.
pagu indikatif Desa;
c.
pendapatan asli Desa;
d.
rencana kegiatan Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, dan
pemerintah daerah kabupaten/kota;
e.
jaring aspirasi masyarakat yang dilakukan oleh DPRD kabupaten/kota;
f.
hasil pencermatan ulang dokumen RPJM Desa;
g.
hasil kesepakatan kerjasama antar Desa; dan
h.
hasil kesepakatan kerjasama Desa dengan pihak ketiga.
Pasal 40
(1)
Tim penyusun RKP Desa menyusun daftar usulan pelaksana kegiatan Desa sesuai jenis rencana kegiatan.
(2)
Pelaksana
kegiatan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), sekurang-kurangnya meliputi:
a.
ketua;
b. sekretaris;
c. bendahara;
dan
d. anggota pelaksana.
(3)
Pelaksana
kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2),
mengikutsertakan perempuan.
Pasal 41
(1)
Rancangan RKP Desa paling sedikit berisi uraian:
a. evaluasi
pelaksanaan RKP Desa tahun sebelumnya;
b. prioritas
program, kegiatan, dan anggaran Desa yang dikelola oleh Desa;
c. prioritas
program, kegiatan, dan anggaran Desa yang dikelola melalui kerja sama
antar-Desa dan pihak ketiga;
d. rencana
program, kegiatan, dan anggaran Desa yang dikelola oleh Desa sebagai kewenangan
penugasan dari Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah
kabupaten/kota; dan
e. pelaksana
kegiatan Desa yang terdiri atas unsur perangkat Desa dan/atau unsur masyarakat
Desa.
(2)
Pemerintah Desa dapat merencanakan pengadaan tenaga
ahli di bidang pembangunan infrastruktur untuk dimasukkan ke dalam rancangan
RKP Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3)
Tenaga ahli di bidang pembangunan infrastruktur sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dapat berasal dari warga masyarakat Desa, satuan kerja
perangkat daerah kabupaten/kota yang membidangi pembangunan infrastruktur;
dan/atau tenaga pendamping profesional.
(4)
Rancangan RKP Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dituangkan dalam format rancangan RKP Desa.
Pasal 42
(1)
Rancangan RKP Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal
41 dilampiri rencana kegiatan dan
Rencana Anggaran Biaya.
(2)
Rencana kegiatan dan Rencana Anggaran Biaya sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) untuk kerjasama antar Desa disusun dan disepakati
bersama para kepala desa yang melakukan kerja sama antar Desa.
(3)
Rencana kegiatan dan Rencana Anggaran Biaya sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), diverifikasi oleh tim verifikasi.
Pasal 43
(1)
Pemerintah Desa dapat mengusulkan prioritas program
dan kegiatan pembangunan Desa dan pembangunan kawasan
perdesaan kepada Pemerintah, pemerintah daerah provinsi,
dan/atau pemerintah
daerah kabupaten/kota.
(2)
Tim penyusun RKP Desa menyusun usulan prioritas
program dan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3)
Usulan prioritas program dan kegiatan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam rancangan daftar usulan RKP Desa.
(4)
Rancangan daftar usulan RKP Desa sebagaimana
dimaksud pada ayat (3), menjadi lampiran berita acara laporan tim penyusun
rancangan RKP Desa.
Pasal 44
(1)
Tim penyusun RKP Desa membuat berita acara tentang
hasil penyusunan rancangan RKP Desa yang dilampiri dokumen rancangan RKP Desa dan rancangan daftar
usulan RKP Desa.
(2)
Berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disampaikan oleh tim penyusun RKP Desa kepada kepala Desa.
Pasal 45
(1)
Kepala Desa memeriksa dokumen rancangan RKP Desa
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44.
(2)
Kepala Desa mengarahkan tim penyusun RKP Desa untuk
melakukan perbaikan dokumen rancangan RKP Desa sebagaimana dimaksud pada ayat
(1).
(3)
Dalam hal kepala Desa telah menyetujui rancangan
RKP Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kepala Desa menyelenggarakan musyawarah
perencanaan pembangunan Desa.
Paragraf 7
Penyelenggaraan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa
Pasal 46
(1)
Kepala Desa menyelenggarakan musyawarah perencanaan
pembangunan Desa yang diadakan untuk membahas dan menyepakati rancangan RKP Desa.
(2)
Musyawarah perencanaan pembangunan Desa sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diikuti oleh Pemerintah Desa, Badan Permusyawaratan
Desa, dan unsur masyarakat.
(3)
Unsur masyarakat sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) terdiri atas:
a. tokoh
adat;
b. tokoh
agama;
c. tokoh
masyarakat;
d. tokoh
pendidikan;
e. perwakilan
kelompok tani;
f. perwakilan
kelompok nelayan;
g. perwakilan
kelompok perajin;
h. perwakilan
kelompok perempuan;
i. perwakilan
kelompok pemerhati dan pelindungan anak; dan
j. perwakilan
kelompok masyarakat miskin.
(4)
Selain unsur masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (3), musyawarah perencanaan pembangunan Desa dapat
melibatkan unsur masyarakat lain sesuai dengan kondisi sosial budaya
masyarakat.
Pasal 47
(1)
Rancangan RKP Desa sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 46 ayat (1) memuat rencana penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan
pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat Desa.
(2)
Rancangan RKP Desa sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), berisi prioritas
program dan kegiatan yang didanai:
a.
pagu indikatif Desa;
b.
pendapatan asli Desa;
c.
swadaya masyarakat Desa;
d.
bantuan keuangan dari pihak ketiga; dan
e.
bantuan keuangan dari pemerintah daerah provinsi, dan/atau
pemerintah daerah kabupaten/kota.
(3)
Prioritas, program dan kegiatan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2), dirumuskan berdasarkan penilaian terhadap kebutuhan
masyarakat Desa yang meliputi:
a.
peningkatan kapasitas penyelenggaraan
pemerintahan Desa;
b.
peningkatan kualitas dan akses terhadap
pelayanan dasar;
c.
pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur
dan lingkungan berdasarkan kemampuan teknis dan sumber daya lokal yang
tersedia;
d.
pengembangan ekonomi pertanian berskala
produktif;
e.
pemanfaatan teknologi tepat guna untuk
kemajuan ekonomi;
f.
pendayagunaan sumber daya alam;
g.
pelestarian adat istiadat dan sosial
budaya Desa;
h.
peningkatan kualitas ketertiban dan
ketenteraman masyarakat Desa berdasarkan kebutuhan masyarakat Desa; dan
i.
peningkatan kapasitas masyarakat dan
lembaga kemasyarakatan Desa.
Pasal 48
(1)
Hasil kesepakatan musyawarah perencanaan
pembangunan Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47, dituangkan dalam
berita acara.
(2)
Kepala Desa mengarahkan Tim penyusun RPJM Desa
melakukan perbaikan dokumen rancangan RKP Desa berdasarkan hasil kesepakatan
musyawarah perencanaan pembangunan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3)
Rancangan RKP Desa sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) menjadi lampiran rancangan peraturan Desa tentang RKP Desa.
(4)
Kepala Desa menyusun rancangan peraturan Desa
tentang RPJM Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(5)
Rancangan peraturan Desa tentang RKP
Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dibahas dan disepakati bersama oleh
kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa untuk ditetapkan menjadi peraturan
Desa tentang RKP Desa.
Paragraf 8
Perubahan RKP Desa
Pasal 49
(1)
RKP Desa dapat diubah dalam hal:
a.
terjadi peristiwa khusus, seperti bencana alam,
krisis politik, krisis ekonomi, dan/atau kerusuhan sosial yang berkepanjangan;
atau
b.
terdapat perubahan mendasar atas kebijakan
Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, dan/atau pemerintah daerah
kabupaten/kota.
(2)
Dalam hal terjadi perubahan RKP Desa dikarenakan
terjadi peristiwa khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, kepala
Desa melaksanakan kegiatan sebagai berikut:
a. berkoordinasi dengan pemerintah kabupaten/kota yang
mempunyai kewenangan terkait dengan kejadian khusus;
b. mengkaji ulang kegiatan pembangunan dalam RKP Desa
yang terkena dampak terjadinya peristiwa khusus;
c. menyusun rancangan kegiatan yang disertai rencana
kegiatan dan RAB; dan
d. menyusun rancangan RKP Desa perubahan.
(3)
Dalam hal terjadi perubahan RKP Desa dikarenakan
perubahan mendasar atas kebijakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b,
kepala Desa melaksanakan kegiatan sebagai berikut:
a. mengumpulkan dokumen perubahan
mendasar atas kebijakan Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, dan/atau
pemerintah daerah kabupaten/kota;
b. mengkaji ulang kegiatan pembangunan dalam RKP Desa
yang terkena dampak terjadinya perubahan mendasar atas kebijakan Pemerintah,
pemerintah daerah provinsi, dan/atau pemerintah daerah kabupaten/kota;
c. menyusun rancangan kegiatan yang disertai rencana kegiatan
dan RAB; dan
d. menyusun rancangan RKP Desa perubahan.
Pasal 50
(1)
Kepala Desa menyelenggarakan musyawarah perencanaan
pembangunan Desa yang diadakan secara khusus untuk kepentingan pembahasan dan
penyepakatan perubahan RKP Desa sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 49.
(2)
Penyelenggaraan musyawarah perencanaan pembangunan
Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disesuaikan dengan terjadinya
peristiwa khusus dan/atau terjadinya perubahan mendasar sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 49 ayat (1).
(3)
Hasil kesepakatan dalam musyawarah perencanaan
pembangunan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan dengan
peraturan Desa tentang RKP Desa perubahan.
(4)
Peraturan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (3), sebagai dasar dalam
penyusunan perubahan APB Desa.
Paragraf 9
Pengajuan Daftar Usulan RKP Desa
Pasal 51
(1)
Kepala
Desa menyampaikan daftar usulan RKP Desa sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 43 kepada bupati/walikota melalui camat.
(2) Penyampaian daftar usulan RKP Desa sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) paling lambat 31 Desember tahun berjalan.
(3) Daftar usulan RKP Desa sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), menjadi materi pembahasan di dalam musyawarah perencanaan pembangunan
kecamatan dan kabupaten/kota.
(4) Bupati/walikota menginformasikan kepada pemerintah
Desa tentang hasil pembahasan daftar usulan RKP Desa sebagaimana dimaksud pada
ayat (3).
(5) Informasi tentang hasil pembahasan daftar usulan RKP
Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diterima oleh pemerintah Desa setelah diselenggarakannya
musyawarah perencanaan pembangunan di kecamatan pada tahun anggaran berikutnya.
(6)
Informasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (5) diterima pemerintah desa paling
lambat bulan Juli tahun anggaran berikutnya.
BAB III
PELAKSANAAN
KEGIATAN PEMBANGUNAN DESA
Bagian
Kesatu
Umum
Pasal 52
(1) Kepala Desa
mengoordinasikan kegiatan pembangunan
Desa yang dilaksanakan oleh perangkat Desa dan/atau unsur masyarakat Desa.
(2)
Pelaksanaan
kegiatan pembangunan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. pembangunan Desa
berskala lokal Desa; dan
b. pembangunan sektoral
dan daerah yang masuk ke Desa.
(3)
Pelaksanaan
pembangunan Desa yang berskala lokal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf
a, dikelola melalui swakelola Desa, kerjasama antar Desa dan/atau kerjasama Desa
dengan pihak ketiga.
(4) Kepala Desa
mengoordinasikan persiapan dan pelaksanaan pembangunan Desa sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) terhitung sejak ditetapkan APB Desa.
Pasal 53
(1)
Pembangunan Desa yang bersumber dari program
sektoral dan/atau program daerah, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dari Pemerintah, Pemerintah
Daerah Provinsi, atau Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.
(2)
Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
menyatakan pelaksanaan program sektor dan/atau program daerah diintegrasikan ke
dalam pembangunan Desa, program sektor dan/atau program daerah di Desa dicatat
dalam APB Desa.
(3)
Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
menyatakan pelaksanaan program sektor dan/atau program daerah didelegasikan kepada
Desa, maka Desa mempunyai kewenangan untuk mengurus.
(4)
Pelaksanaan program sektor dan/atau program daerah
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dibahas dan disepakati dalam musyawarah Desa
yang diselenggarakan oleh BPD.
(5)
Dalam hal pembahasan dalam musyawarah Desa sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) tidak menyepakati teknis pelaksanaan program sektor
dan/atau program daerah, kepala Desa dapat mengajukan keberatan atas bagian
dari teknis pelaksanaan yang tidak disepakati, disertai dasar pertimbangan
keberatan dimaksud.
(6) Kepala
Desa menyampaikan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) kepada
bupati/walikota
melalui camat.
Pasal
54
(1) Kepala
Desa mengoordinasikan
pelaksanaan program sektor dan/atau program daerah yang
didelegasikan pelaksanaannya
kepada Desa.
(2)
Pelaksanaan program sektor dan/atau program daerah sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh perangkat desa dan/atau unsur masyarakat
Desa sesuai
dengan
ketentuan yang berlaku.
Bagian Kedua
Tahapan Persiapan
Paragraf 1
Umum
Pasal 55
Tahapan
persiapan meliputi:
a. penetapan pelaksana kegiatan;
b. penyusunan rencana kerja;
c. sosialisasi kegiatan;
d. pembekalan pelaksana kegiatan;
e. penyiapan dokumen administrasi;
f. pengadaan tenaga kerja; dan
g.
pengadaan bahan/material.
Paragraf
2
Penetapan
Pelaksana Kegiatan
Pasal 56
(1)
Kepala Desa memeriksa daftar calon pelaksana
kegiatan yang
tercantum dalam dokumen RKP Desa yang ditetapkan dalam APB
Desa.
(2)
Kepala Desa menetapkan pelaksana kegiatan dengan
keputusan kepala Desa.
(3)
Dalam hal pelaksana kegiatan mengundurkan diri, pindah
domisili keluar Desa, dan/atau dikenai sanksi pidana kepala Desa dapat mengubah
pelaksana kegiatan.
Pasal 57
Pelaksana kegiatan bertugas
membantu kepala Desa dalam tahapan persiapan dan tahapan pelaksanaan kegiatan.
Paragraf
3
Penyusunan
Rencana Kerja
Pasal 58
(1)
Pelaksana
kegiatan menyusun rencana kerja
bersama kepala Desa.
(2)
Rencana kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
memuat
antara lain:
a. uraian kegiatan;
b. biaya;
c. waktu pelaksanaan;
d. lokasi;
e. kelompok sasaran;
f. tenaga kerja; dan
g. daftar pelaksana kegiatan.
(3)
Rencana kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
dituangkan dalam format rencana kerja untuk ditetapkan dengan keputusan kepala
Desa;
Paragraf
4
Sosialisasi
Kegiatan
Pasal 59
(1) Kepala desa menginformasikan dokumen RKP Desa, APB
Desa dan rencana kerja kepada masyarakat melalui sosialisasi kegiatan.
(2) Sosialisasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), dilakukan antara lain melalui:
a. musyawarah pelaksanaan kegiatan desa;
b. musyawarah dusun;
c. musyawarah kelompok;
d. sistem informasi Desa berbasis website;
e. papan informasi desa; dan
f.
media lain sesuai kondisi Desa.
Paragraf
5
Pembekalan
Pelaksana Kegiatan
Pasal 60
(1)
Kepala Desa mengoordinasikan pembekalan pelaksana
kegiatan di
Desa.
(2)
Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, dan/atau
pemerintah daerah kabupaten/kota melaksanakan pembekalan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1).
(3)
Pelaksanaan pembekalan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dilakukan dengan pembimbingan teknis.
(4) Peserta pembimbingan teknis
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) antara
lain meliputi:
a. kepala
Desa;
b. perangkat
Desa;
c. Badan
Permusyawaratan Desa;
d. pelaksana
kegiatan;
e. panitia
pengadaan barang dan jasa;
f. kader
pemberdayaan masyarakat Desa;
dan
g.
lembaga
pemberdayaan masyarakat.
Pasal
61
(1)
Pembekalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60, antara
lain:
a.
pengelolaan keuangan Desa;
b.
penyelenggaraan pemerintahan Desa; dan
c. pembangunan
Desa.
(2)
Kegiatan pembekalan pengelolaan keuangan desa
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, antara lain teknis administrasi pengelolaan keuangan dan teknis penyusunan
dokumen pertanggungjawaban keuangan.
(3) Kegiatan
pembekalan penyelenggaraan pemerintahan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b, antara lain teknis administrasi kesekretariatan, pendataan, penetapan
dan penegasan batas desa.
(4) Kegiatan
pembekalan pembangunan desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c seperti
pendayagunaan teknologi tepat guna dalam pengelolaan sumber daya
lokal, mekanisme
pengadaan barang dan jasa, penyusunan laporan pelaksanaan kegiatan dan pengelolaan
informasi Desa.
(5) Ketentuan
lebih lanjut mengenai pembekalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut oleh
bupati/walikota dalam peraturan bupati/walikota.
Paragraf
Keenam
Penyiapan
Dokumen Administrasi Kegiatan
Pasal 62
(1)
Pelaksana
kegiatan melakukan penyiapan dokumen administrasi kegiatan.
(2)
Pelaksana
kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam melakukan penyiapan dokumen
berkoordinasi dengan kepala Desa.
(3)
Dokumen
administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sekurang-kurangnya meliputi:
a. dokumen
RKP Desa beserta lampiran;
b. dokumen
APB Desa;
c. dokumen
administrasi keuangan;
d. dokumentasi
foto/gambar sebelum kegiatan pembangunan dilakukan;
e. daftar
masyarakat penerima manfaat;
f. pernyataan
kesanggupan pelaksana kegiatan menyelesaikan pekerjaan;
g. penyiapan
dokumen peralihan hak melalui hibah dari warga masyarakat kepada Desa atas lahan/tanah yang menjadi aset Desa sebagai
dampak kegiatan pembangunan Desa;
h. penyiapan
dokumen jual-beli antara warga masyarakat dengan Desa atas lahan/tanah yang terkena dampak kegiatan
pembangunan Desa;
i. penyiapan
dokumen pernyataan kesanggupan dari warga masyarakat untuk tidak meminta ganti
rugi atas bangunan pribadi dan/atau tanaman yang terkena dampak kegiatan
pembangunan Desa;
j. penyiapan
dokumen pembayaran ganti rugi atas bangunan pribadi dan/atau tanaman yang
terkena dampak kegiatan pembangunan Desa;dan
k.
laporan hasil analisis sederhana perihal dampak sosial
dan lingkungan.
Paragraf 7
Pengadaan Tenaga Kerja dan
Bahan/Material
Pasal 63
Pelaksanaan kegiatan pembangunan Desa mengutamakan
pemanfaatan sumberdaya manusia dan sumberdaya alam yang ada di Desa serta
mendayagunakan swadaya dan gotong royong masyarakat.
Pasal 64
(1)
Pelaksana kegiatan mendayagunakan sumberdaya manusia
yang ada di Desa sekurang-kurangnya melakukan:
a.
pendataan kebutuhan tenaga kerja;
b. pendaftaran
calon tenaga kerja;
c. pembentukan
kelompok kerja;
d. pembagian
jadwal kerja; dan
e.
pembayaran upah dan/atau honor.
(2)
Besaran upah dan/atau honor sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf e, sesuai dengan perhitungan besaran upah dan/atau honor yang
tercantum di dalam RKP Desa yang
ditetapkan dalam APB Desa.
Pasal 65
(1)
Pelaksana kegiatan mendayagunakan sumberdaya alam yang
ada di Desa,
sekurang-kurangnya melakukan:
a.
pendataan kebutuhan material/bahan yang diperlukan;
b.
penentuan material/bahan yang disediakan dari Desa;
dan
c.
menentukan cara pengadaan material/bahan.
(2)
Besaran harga material/bahan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan perhitungan harga yang tercantum di dalam
RKP Desa yang
ditetapkan dalam APB Desa.
Pasal 66
(1)
Pelaksana kegiatan mendayagunakan swadaya dan gotong
royong masyarakat
Desa, sekurang-kurangnya melakukan:
a.
penghimpunan dan pencatatan dana swadaya masyarakat, sumbangan
dari pihak ketiga, dan tenaga sukarela dari unsur masyarakat;
b.
pendataan sumbangan masyarakat Desa dan/atau pihak
ketiga yang berbentuk barang;
c.
pendataan hibah dari masyarakat Desa dan/atau pihak
ketiga;
d.
pembentukan kelompok tenaga kerja sukarela; dan
e.
penetapan jadwal kerja.
(2)
Jenis
dan jumlah swadaya masyarakat serta tenaga sukarela sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), sekurang-kurangnya sesuai dengan rencana yang tercantum di dalam RKP
Desa yang ditetapkan dalam APB Desa.
Pasal 67
(1)
Kepala Desa menjamin pelaksanaan swadaya dan gotong
royong masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66, sekurang-kurangnya
mengadministrasikan dokumen:
a.
pernyataan
pemberian hibah dari warga masyarakat Desa dan/atau pihak ketiga kepada Desa
atas lahan/tanah yang menjadi aset Desa
sebagai dampak kegiatan pembangunan Desa dan diikuti dengan proses pembuatan
akta hibah oleh kepala Desa;
b.
pernyataan
kesanggupan dari warga masyarakat Desa dan/atau pihak ketiga untuk
tidak meminta ganti rugi atas bangunan pribadi dan/atau tanaman yang terkena dampak
kegiatan pembangunan Desa.
(2) Pembiayaan
akta hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), huruf a dilakukan melalui APB
Desa.
Pasal 68
(1) Pelaksanaan
kegiatan pembangunan Desa dilakukan tanpa merugikan hak-hak rumah tangga miskin
atas aset lahan/tanah, bangunan pribadi dan/atau tanaman yang terkena dampak
kegiatan pembangunan Desa.
(2) Pelaksanaan
kegiatan pembangunan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan
cara:
a.
peralihan hak kepemilikan atas lahan/tanah melalui jual beli; dan
b.
pemberian ganti rugi atas bangunan pribadi dan/atau
tanaman.
(3) Pembiayaan
yang dibutuhkan dalam rangka perlindungan hak-hak rumah tangga miskin
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan melalui APB Desa.
(4) Penentuan
besaran ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b diatur sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 69
(1)
Kepala
Desa mengutamakan pemanfaatan sumberdaya manusia dan sumberdaya alam yang ada
di Desa serta mendayagunakan swadaya dan gotong royong masyarakat sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 63
melalui mekanisme pembangunan Desa secara swakelola.
(2)
Dalam
hal mekanisme swakelola sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dilakukan
oleh Kepala Desa, diselenggarakan pengadaan barang dan/atau jasa.
(3)
Pengadaan
barang dan/atau jasa di Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan
peraturan bupati/walikota dengan berpedoman pada ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Bagian Ketiga
Tahapan
Pelaksanaan Kegiatan
Paragraf
1
Umum
Pasal 70
Kepala
Desa mengoordinasikan tahapan pelaksanaan kegiatan yang sekurang-kurangnya meliputi:
a.
rapat kerja dengan
pelaksana kegiatan;
b.
pemeriksaan pelaksanaan kegiatan
infrastruktur Desa;
c.
perubahan pelaksanaan
kegiatan;
d.
pengelolaan pengaduan dan penyelesaian masalah;
e.
penyusunan laporan hasil
pelaksanaan kegiatan;
f.
musyawarah pelaksanaan kegiatan Desa dalam rangka pertanggungjawaban
hasil pelaksanaan kegiatan; dan
g. pelestarian dan pemanfaatan hasil kegiatan.
Paragraf
2
Rapat
Kerja Pelaksana Kegiatan
Pasal 71
(1)
Kepala Desa menyelenggarakan rapat kerja pelaksana kegiatan dalam
rangka pembahasan tentang perkembangan pelaksanaan kegiatan.
(2)
Pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berdasarkan laporan pelaksana kegiatan kepada kepala Desa.
(3)
Rapat kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
dilaksanakan sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahap
mengikuti tahapan pencairan dana Desa yang bersumber dari Anggaran dan
Pendapatan Belanja Negara.
Pasal 72
(1)
Rapat kerja sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 71, membahas antara lain:
a.
perkembangan pelaksanaan kegiatan;
b.
pengaduan masyarakat;
c.masalah, kendala dan hambatan;
d.
target kegiatan pada
tahapan selanjutnya; dan
e.perubahan
kegiatan.
(2)
Kepala
Desa dapat menambahkan agenda pembahasan rapat kegiatan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), sesuai dengan kondisi perkembangan pelaksanaan kegiatan yang ada
di Desa.
Paragraf 3
Pemeriksaan Kegiatan Infrastruktur Desa
Pasal 73
(1)
Kepala
Desa mengoordinasikan pemeriksaan tahap perkembangan dan tahap akhir kegiatan infrastruktur
Desa.
(2)
Pemeriksaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dibantu oleh tenaga ahli di bidang
pembangunan infrastruktur sesuai dengan dokumen RKP Desa.
(3)
Dalam
rangka penyediaan tenaga ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (2), kepala Desa
mengutamakan pemanfaatan tenaga ahli yang berasal dari masyarakat Desa.
(4)
Dalam
hal tidak tersedia tenaga ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (3), kepala Desa meminta
bantuan kepada bupati/walikota melalui camat perihal kebutuhan tenaga ahli di
bidang pembangunan infrastruktur yang dapat berasal satuan kerja perangkat
daerah kabupaten/kota yang membidangi pekerjaan umum dan/atau tenaga pendamping
profesional.
Pasal 74
(1)
Pemeriksaan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73, dilakukan dengan cara memeriksa dan
menilai sebagian dan/atau seluruh hasil
pelaksanaan kegiatan pembangunan infrastruktur Desa.
(2) Pemeriksaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), dilakukan dalam 3 (tiga) tahap
meliputi:
a. tahap pertama: penilaian dan
pemeriksaan terhadap 40% (empat puluh
per seratus) dari keseluruhan target kegiatan;
b. tahap kedua: penilaian dan
pemeriksaan terhadap 80% (delapan puluh
per seratus) dari keseluruhan target kegiatan; dan
c. tahap ketiga: penilaian dan
pemeriksaan terhadap 100% (seratus per
seratus) dari keseluruhan target kegiatan.
(3)
Pemeriksa
melaporkan kepada kepala Desa perihal hasil pemeriksaan pada setiap tahapan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2).
(4) Laporan hasil pemeriksaan sebagaimana
dimaksud pada
ayat (3) menjadi bahan pengendalian pelaksanaan kegiatan oleh kepala Desa.
Paragraf 4
Perubahan Pelaksanaan
Kegiatan
Pasal 75
(1)
Pemerintah
daerah kabupaten/kota menetapkan peraturan tentang kejadian khusus yang
berdampak pada perubahan pelaksanaan kegiatan pembangunan di desa dalam
pembangunan desa dalam hal terjadi:
a.
kenaikan harga
yang tidak wajar;
b.
kelangkaan
bahan material; dan/atau
c.
terjadi
peristiwa khusus seperti bencana alam, kebakaran, banjir dan/atau kerusuhan
sosial.
(2)
Penetapan
peraturan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(3)
Penetapan
peraturan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan peraturan bupati/walikota.
Pasal
76
(1) Kepala Desa mengoordinasikan
perubahan pelaksanaan kegiatan pembangunan di desa sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 75.
(2)
Perubahan
kegiatan
sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), dilakukan dengan ketentuan:
a. penambahan nilai pagu dana kegiatan
yang ditetapkan dalam APB Desa dilakukan melalui:
1. swadaya masyarakat,
2. bantuan pihak ketiga, dan/atau
3.
bantuan keuangan dari pemerintah,
pemerintah provinsi, dan/atau pemerintah kabupaten/kota.
b.
tidak mengganti jenis kegiatan yang
ditetapkan dalam APB Desa; dan
c. tidak melanjutkan kegiatan sampai perubahan pelaksanaan
kegiatan disetujui oleh kepala Desa.
(3)
Kepala
Desa menghentikan proses pelaksanaan kegiatan dalam hal pelaksana kegiatan
tidak mentaati ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Pasal 77
(1) Kepala Desa memimpin rapat kerja untuk membahas dan menyepakati perubahan pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76.
(2) Hasil kesepakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dituangkan dalam berita
acara.
(3) Berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilampiri perubahan
gambar desain dan perubahan rencana anggaran biaya dalam hal terjadi perubahan pelaksanaan
kegiatan di bidang pembangunan infrastruktur Desa.
(4) Berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (2), menjadi dasar bagi
kepala Desa menetapkan perubahan pelaksanaan kegiatan.
(5) Perubahan pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
ditetapkan dengan keputusan kepala Desa.
Paragraf 5
Pengelolaan
Pengaduan dan Penyelesaian Masalah
Pasal 78
(1) Kepala Desa mengoordinasikan penanganan pengaduan
masyarakat dan penyelesaian
masalah dalam pelaksanaan kegiatan pembangunan Desa.
(2)
Koordinasi penanganan
pengaduan masyarakat dan penyelesaian
masalah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sekurang-kurangnya meliputi
kegiatan:
a. penyediaan kotak pengaduan masyarakat;
b. pencermatan masalah yang termuat dalam
pengaduan masyarakat;
c. penetapan status masalah; dan
d. penyelesaian masalah dan penetapan status penyelesaian masalah.
(3) Penanganan pengaduan dan penyelesaian masalah sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), berdasarkan ketentuan sebagai berikut:
a. menjaga kerahasiaan identitas pelapor;
b. mengutamakan penyelesaian masalah di
tingkat pelaksana kegiatan;
c. menginformasikan kepada masyarakat Desa perkembangan
penyelesaian masalah;
d. melibatkan masyarakat Desa dalam
menyelesaikan masalah; dan
e. mengadministrasikan bukti pengaduan dan
penyelesaian masalah.
(4)
Penyelesaian masalah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan secara mandiri oleh Desa
berdasarkan kearifan lokal dan pengarusutamaan perdamaian melalui musyawarah
desa.
(5)
Dalam hal musyawarah desa
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) menyepakati masalah dinyatakan selesai, hasil kesepakatan
dituangkan dalam berita acara musyawarah desa.
Paragraf 6
Penyusunan Laporan Pelaksanaan
Kegiatan
Pasal
79
(1)
Pelaksana kegiatan
menyampaikan laporan perkembangan pelaksanaan kegiatan kepada kepala Desa.
(2) Penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), disesuaikan dengan jenis kegiatan dan tahapan penyaluran dana kegiatan.
(3)
Laporan kegiatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disusun berdasarkan pertanggungjawaban
terhadap penggunaan dana yang diterima dan tahapan perkembangan pelaksanaan
kegiatan.
Pasal 80
(1)
Laporan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 79, dituangkan dalam format laporan hasil pelaksanaan
kegiatan pembangunan Desa.
(2)
Format laporan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), dilampiri dokumentasi hasil pelaksanaan kegiatan pembangunan
Desa yang sekurang-kurangnya meliputi:
a. realisasi biaya beserta lampiran
bukti-bukti pembayaran;
b. foto kegiatan infrastruktur Desa kondisi
0%, 40%, 80% dan 100% yang diambil dari sudut pengambilan yang sama;
c. foto yang memperlihatkan orang sedang
bekerja dan/atau melakukan kegiatan secara beramai-ramai;
d. foto yang memperlihatkan peran serta
masyarakat dalam kegiatan pembangunan Desa;
e. foto yang memperlihatkan pembayaran upah
secara langsung kepada tenaga kerja kegiatan pembangunan Desa; dan
f. gambar purna laksana untuk pembangunan
infrastruktur Desa.
(3) Kepala desa menyusun
laporan penyelenggaraan pemerintahan Desa berdasarkan laporan pelaksanaan
kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Paragraf 7
Musyawarah Desa dalam
rangka Pelaksanaan Pembangunan Desa
Pasal 81
(1) Badan
Permusyawaratan Desa
menyelenggarakan musyawarah Desa dalam
rangka pelaksanaan pembangunan Desa.
(2) Musyawarah
desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan setiap semester yaitu
pada bulan Juni dan bulan Desember tahun anggaran berikutnya.
(3)
Pelaksana kegiatan menyampaikan laporan akhir pelaksanaan
kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan cara:
a.
menyampaikan
laporan akhir pelaksanaan kegiatan kepada kepala Desa; dan
b.
menyerahkan hasil pelaksanaan kegiatan untuk diterima
kepala Desa dengan disaksikan oleh Badan Permusyawaratan Desa dan unsur masyarakat
Desa.
(4)
Kepala Desa menyampaikan kepada Badan Permusyawaratan
Desa tentang laporan pelaksanaan pembangunan Desa berdasarkan laporan akhir
pelaksana kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
Pasal 82
(1) Masyarakat
desa berpartisipasi menanggapi laporan pelaksanaan pembangunan Desa sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 81 ayat (4).
(2) Tanggapan
masyarakat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan dengan memberikan
masukan kepada kepala Desa.
(3) Badan
Permusyawaratan Desa, kepala Desa, pelaksana kegiatan dan masyarakat Desa
membahas dan menyepakati tanggapan dan masukan masyarakat Desa sebagaimana
dimaksud pada ayat (2).
(4) Hasil
kesepakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dituangkan dalam berita acara.
(5)
Kepala Desa mengoordinasikan pelaksana kegiatan untuk
melakukan perbaikan hasil kegiatan berdasarkan berita acara hasil kesepakatan musyawarah
desa sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
Paragraf 8
Pelestarian dan Pemanfaatan Hasil Kegiatan
Pembangunan Desa
Pasal 83
(1)
Pelestarian
dan pemanfaatan hasil pembangunan desa dilaksanakan dalam rangka memanfaatkan dan menjaga hasil kegiatan
pembangunan Desa.
(2)
Pelestarian dan pemanfaatan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), dilaksanakan dengan cara:
a. melakukan pendataan hasil kegiatan pembangunan yang
perlu dilestarikan dan dikelola
pemanfaatannya;
b. membentuk dan meningkatkan kapasitas kelompok pelestarian
dan pemanfaatan hasil kegiatan pembangunan Desa; dan
c. pengalokasian biaya pelestarian dan pemanfaatan hasil
pelaksanaan kegiatan pembangunan Desa.
(3)
Ketentuan pelestarian dan pemanfaatan sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) ditetapkan dengan peraturan Desa.
(4)
Kepala Desa membentuk kelompok pelestarian dan
pemanfaatan hasil kegiatan pembangunan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(5)
Pembentukan kelompok sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) ditetapkan dengan keputusan kepala Desa.
BAB III
PEMANTAUAN
DAN PENGAWASAN PEMBANGUNAN DESA
Pasal 84
(1)
Pemerintah,
pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/kota, dan Pemerintah
Desa melakukan upaya pemberdayaan masyarakat Desa.
(2)
Pemberdayaan
masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan melalui pengawasan dan
pemantauan penyelenggaraan Pemerintahan Desa dan pembangunan Desa yang
dilakukan secara partisipatif oleh masyarakat Desa.
(3)
Masyarakat
Desa berhak melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan Pembangunan Desa.
(4)
Hasil
pengawasan dan pemantauan pembangunan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2),
menjadi dasar pembahasan musyawarah Desa dalam rangka pelaksanaan pembangunan
Desa.
Pasal 85
(1)
Pemantauan
pembangunan Desa oleh masyarakat Desa dilakukan pada tahapan perencanaan
pembangunan Desa dan tahapan pelaksanaan pembangunan Desa.
(2)
Pemantauan
tahapan perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan cara
menilai penyusunan RPJM Desa dan RKP Desa.
(3)
Pemantauan
tahapan pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan cara
menilai antara lain: pengadaan barang dan/atau jasa, pengadaan bahan/material,
pengadaan tenaga kerja, pengelolaan administrasi keuangan, pengiriman
bahan/material, pembayaran upah, dan kualitas hasil kegiatan pembangunan Desa.
(4)
Hasil
pemantauan pembangunan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dituangkan
dalam format hasil pemantauan pembangunan Desa.
Pasal 86
(1)
Bupati/walikota
melakukan pemantauan dan pengawasan perencanaan dan pelaksanaan pembangunan
Desa
dengan cara:
a. memantau dan mengawasi jadwal perencanaan dan
pelaksanaan pembangunan Desa;
b. menerima, mempelajari dan memberikan umpan balik
terhadap laporan realisasi pelaksanaan APB Desa;
c. mengevaluasi perkembangan dan kemajuan kegiatan
pembangunan Desa; dan
d. memberikan pembimbingan teknis kepada pemerintah Desa.
(2)
Dalam
hal terjadi keterlambatan perencanaan dan pelaksanaan pembangunan Desa
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai akibat ketidakmampuan dan/atau kelalaian
pemerintah Desa, bupati/walikota melakukan:
a.
menerbitkan surat
peringatan kepada kepala desa;
b. membina dan mendampingi pemerintah desa dalam hal mempercepat
perencanaan pembangunan desa untuk memastikan APB Desa ditetapkan 31 Desember
tahun berjalan; dan
c. membina dan mendampingi pemerintah Desa dalam hal mempercepat pelaksanaan
pembangunan Desa untuk memastikan penyerapan
APB Desa sesuai peraturan
perundang-undangan.
Pasal 87
Kegiatan dan format pembangunan Desa tercantum dalam Lampiran sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan
Menteri ini.
BAB VII
KETENTUAN
PERALIHAN
Pasal 88
(1) Pada saat Peraturan
Menteri Dalam Negeri ini berlaku, RKP Desa yang sudah ada dan sedang berjalan
tetap dilaksanakan sampai dengan berakhir masa berlakunya.
(2) Pada saat Peraturan
Menteri Dalam Negeri ini berlaku, RPJM Desa yang sudah ada dan sedang berjalan
tetap dilaksanakan sampai dengan tahun 2015, dan untuk selanjutnya disesuaikan
dengan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri ini.
BAB VIII
KETENTUAN
PENUTUP
Pasal 89
Petunjuk teknis penyusunan RPJM Desa dan
RKP Desa
serta petunjuk teknis pelaksanaan kegiatan pembangunan Desa lebih lanjut diatur
dengan peraturan
bupati/walikota.
Pasal 90
Pada saat Peraturan Menteri Dalam Negeri ini
mulai berlaku, Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 66 Tahun 2007 tentang Perencanaan Pembangunan Desa dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 91
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara
Republik Indonesia.
Ditetapkan
di Jakarta
pada tanggal 31 Desember 2014
MENTERI DALAM NEGERI
REPUBLIK INDONESIA,
ttd
TJAHJO KUMOLO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 31 Desember 2014.
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd
YASONNA H. LAOLY
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2014 NOMOR 2094.
Salinan
sesuai dengan aslinya
KEPALA BIRO HUKUM,
W.
SIGIT PUDJIANTO
NIP. 19590203 198903 1 001.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar