Minggu, 25 September 2011

PEMAHAMAN DASAR TENTANG KOPERASI DEFINISI : Koperasi adalah perkumpulan otonom dari orang orang yang bergabung secara suka rela untuk memenuhi kebutuhan dan aspirasi ekonomi sosial dan budaya mereka yang sama melalui perusahaan yang dimiliki bersama dan diawasi secara demokratis NILAI NILAI : Koperasi berlandaskan nilai nilai menolong diri sendiri,bertanggungjawab pada diri sendiri,demokrasi,kesetaraan,keadilandan solidaritas.Berdasarkan para pendirinyapara anggota koperasi percaya pada nilai nilai etis kejujuran,keterbukaan,tanggungjawab sosial danpeduli pada orang lain PRINSIP PRINSIP : 1.Keanggotaan secara suka rela dan terbuka Koperasi adalah organisasi yangbersifat suka rela, terbuka bagi semua orang yang bersedia menerima jasa jasanya dan bersedia menerima tanggung jawab keanggotaannya ,tanpa tanpa membedakan jenis kelamin (gender),latar belakang sosial,ras,politik atau agama. 2. Pengawasan Demokratis oleh anggota Koperasi adalah organisasi demokratis yang diawasi oleh para anggotanya, yang secara aktif menetapkan kebijakan dan membuat keputusan . Pria dan wanita yang dipilih sebagai wakil anggota bertanggung jawab kepada rapat anggota. Dalam Koperasi primer para anggota memiliki suara sama [ satu anggota satu suara ]dan koperasi di tingkat lainnya juga dikelola secara demokrasi . 3. Partisipasi Anggota dalam kegiatan Ekonomi Para anggotanya memberikan kontribusi permodalan koperasi secara adil dan melakukan pengawasan secara demokrasi [ terhadap modal tersebut ] . Setidak tidaknya sebagian dari modal tersebut adalah milik bersama koperasi. Para anggota biasanya menerima kompensasi yang terbatas atas modal yang disyaratkan menjadi anggota. Para anggota mengalokasikan sisa hasil usaha [SHU]untuk salah satu ataui beberapa dari tujuansebagi berikut : Mengembangkan koperasi mereka ,mungkin dengan membentuk dana cadangan,sebagian dari padanya tidak dibagikan Membagikan kepada anggota seimbang dengantransaksi mereka dengan koperasi. Mendukung kegiatan lainnya yang disyahkan oleh rapat anggota 4. Otonomi dan kemandirian [ Independence ] Koperasi adalah organisasi otonom. Menolong diri sendiri serta diawasi oleh para anggotannya. Apabila koperasi mengadakan perjanjian denganorganisasi lain,termasuk pemerintah ,atau memupuk modal dari sumber luar koperasi menjamin pengawasan demokratis oleh para anggotanya dan mempertahankan tonomi mereka 5.Pendidikan, pelatihan dan penerangan Koperasi memberikan pendidikan dan pemlatihan bagi para anggota,wakil wakil anggotayang dipilih oleh rapat anggota serta para manager dan karyawan,agar mereka dapat meakukan tugasnyalebih efektif bagi perkembangan koperasinya 6.Kerja sama antar koperasi Koperasi melayani para anggotanya secara efektif dan memperkuat gerakan koperasi dengan kerja sama melalui struktur lokal, nasional, regional, dan internasional 7.Kepedulian terhadap masyarakat Koperasi melakukan kegiatan untuk pengembanganmasyarakat secara berkelanjutan melalui kebijakan kebijakan yang diputuskan oleh rapat anggota JENIS JENIS KOPERASI Koperasi dapat digolongkan menurut jenisnya. Dalam UU no 25/1992 tentang Perkoperasian diatur tentang penjelasan Koperasi Dasar untuk menentukan jenis koperasi adalah kesamaan aktifitas seperti Koperasi Konsumen,Koperasi Produsen,Koperasi Pemasaran,Koperasi Jasa. Sedangkan Koperasi yang dibentuk oleh fungsional misalnya Koperasi Pegawai Negeri [KPN] bukan dianggap sebagai koperasi CIRI KHAS KOPERASI 1. Dari SEGI Kepemilikan Koperasi dimiliki oleh anggota anggotanya secara bersama Perusahaan Perorangan dimiliki perrangan Perusahaan Negara dimiliki oleh negara 2.Dari segi tujuannya Koperasi mengabdi kepentingan anggotanya untuk kesejahteraan sebesar besarnya bagi anggota secara demokratis dan diselenggarakan oleh mereka sendiri Perusahaan perorangan bertujuan menghasilkan keuntungan sebesar besarnya bagi pemiliknya Perusahaan Negara mengabdi untuk kepentingan negara 3.Dari segi penyelenggaraannya Koperasi dikendalikan dan diawasi oleh anggotanya secara demokratis dan diselenggarakan oleh mereka sendiri Perusahaan Perorangan dikendalikan oleh pemilik modal. Perusahaan Negara dikendalikan oleh negara dan diselengarakan oeh Pegawai Negeri 4.Dari segi sikap dan kecenderungan sebagai kekuatan ekonomi Koperasi bersikap kerja sama dan cenderung untuk mengkoordinir kegiatan kegiatannya agar mampu menghadapi persaingan Perusahaan Perorangan bersikap agresif dan bertendensi untuk bersaing Perusahaan Negara bersikap defensif dan cenderung untuk mendirikan monopoli SECARA RINGKAS DAPAT DIKATAKAN CIRI KHAS KOPERASI ADALAH PEMILIK KOPERASI ADALAH PENGGUNAJASA KOPERASI ITU SENDIRI

Tidak ada komentar: