DASAR DASAR KOPERASI KREDIT
Koperasi Kredit adalah badan usaha yang dimiliki oleh sekumpulan orang dalam suatu ikatan pemersatu. Yang bersepakat untuk menabungkan uang mereka sehingga menciptakan modal bersama guna dipinjamkan diantara sesama mereka dengan bunga yang layak serta untuk tujuan produktif dan kesejahteraan
Karena itu Koperasi Kredit harus dikelola dengan memperhatikan kaidah kaidah ekonomi tanpa melupakan tujuan dibentuknya usaha ini oleh kelompok pemiliknya . Anggota anggotanya harus memahami bahwa mereka perlu mendukung kemajuan Koperasi Kredit sebagai Badan Usaha
Pria dan wanita dan berjumlah sekurang kurangnya 20 orang menurut UU No 25/1992 yang nantinya akan :
üa.Menjadi PARA PEMILIK kopdit itu sendiri
üb.Menjadi PELAKSANA kopdit itu sendiri
üc.Menjadi PENGAWAS pelaksana kopdit itu sendiri
üd.Menjadi PENGGUNA JASA kopdit itu sendiri
3.DALAM SATU IKATAN PEMERSATU
Yang berarti bahwa sekumpulan orang ini diikat, dipersatukan oleh adanya kepentingan dan kebutuhan yang dirasakan bersama didalam salah satu lingkungan masyarakat sebagai beikut :
Ø a.Lingkungan kerja [ occuptional common bond]
Dimana sekumpulan orang diikat,dipersatukan oleh karena melakukan pekerjaan yang sama.misalnya :karyawan pabrik,rumah sakit,guru guru,dll
Øb.Lingkungan tempat tinggal[teritorial common bond]
Dimana sekumpulan orang yang diikat oleh karena bertempat tinggal atau menjadi warga dari suatu daerah yang sama
Øc.Lingkungan Perkumpulan [assosiational common bond ]
Dimana sekumpulan orang diikat oleh karena sama sama menjadi seorang anggota dari suatu perkumpulan. Misalnya:mahasiswa,pramuka,petani dll
4.BERSEPAKAT UNTUK MENABUNGKAN UANG MEREKA YANG DSISIHKANDARI PENGHASILAN MEREKA
Yang berarti bahwa sekumpulan orang itu setuju,tanpa adanya paksaan,untuk menabungkan uang ; mereka hematkan dari penghasilannya
Kesepakatan menabung yang dimaksud bahwa masing masing orang bertanggung jawab,saling melayani & percaya mempercayaiserta memanfaatkan tabungan untuk kemajuan bersama
5. SEHINGGA MENCIPTAKAN MODAL BERSAMA :
Yang berarti bahwa modal diperoleh dari tabungan bersama sama para anggotanya sebeagai
a.a.Modal sendiri yang berupa simpanan wajib dan simpanan pokok
b.b.Modal mdal lain yang berupa modal hutang,modal penyertaan,dan hibah
6. GUNA DIPINJAMKAN DIANTARA SESAMA MEREKA :
a.a.Pinjaman diberikan kepada anggota anggotanya
b.b.Pinjaman dijamin terutama oleh watak baik sianggotapeminjamserta kelayakan usaha
7. DENGAN BUNGA YANG LAYAK
Yang berarti bahwa bunga pinjaman didalam koperasi kredit harus layak. Layak dalam arti dapat memberi balas jasa simpanan sesuai pasar dan dapat membiayai operasional kegiatan kantor koperasi kredit
8. UNTUK TUJUAN PRODUKTIF DAN KESEJAHTERAAN
yang berarti bahwa pinjaman hanya diberikan untuk kebutuhan anggota bagi usaha usaha yang meningaktkan penghasilan dan atau usaha stabilitas kehidupan para anggota. Ini berarti pinjaman tidak boleh untuk tujuan konsumtif atu spekulatif.
KESIMPULAN : Koperasi Kredit terdiri dari sekumpulan orang dan dimiliki oleh mereka, namun wujud kopdit adalah Badan Usaha Pelayanan Keuangan yang perlu dikelola sebagai bisnis dan merupakan prinsip bisnis
UNTUK APA DIBENTUK KOPERASI KREDIT/KREDIT UNION
Koperasi kredit dibentuk untuk 3 [ tiga ] macam tujuan yaitu :
1. 1.Membimbing dan mengembangkan sikap menghemat diantara para anggotanya;sehingga efisien dan efektifitas usaha tercapai ;menghemat itu penting skali sebab dengan menghemat kita bisa menabung
koperasi Kredit ingiun mengajarkan kepada anggota anggotanyatentang cara bisa menghemat dengan :
–a.Memberikan bimbingan perihal penyususnan rencana anggaran keluarga dengan baik
–b.Memberikan bimbingan perihal menyimpan uang secara praktis,menarik dan berhasil bagi anggota.
–c.Menghemat itu bisa membuka jalan bagi manusia untuk dapat berdiri sendiri secara ekonomis dan dengan demikian bertanggung jawab sendiri terhadap hidup dan tindakan tindakannya
–d.Dengan menghemat sesorang memiliki kebiasaan untuk bisa melihat jauh kedepan tidak berpikiran sempit .
–e.Dengan menghemat seseorang bisa menabungdan membentuk dikatakan bahwa mengembangkan sikap menghemat berarti mendewasakan manusia,kepribadian serta bakat bakatnya
2. Memberikan pinjaman layak,tepat,cepat,dan terarah
Didalam Koperasi Kredit, pinjaman haruslah bisa menguntungkan anggota aggotanyasesuai ibarat menutup “lobang yang membahayakan”. Oleh karena itu maka pinjaman didalam koperasi kredit harus layak,tepat,cepat,dan terarah. Suku bunga layak,pelayanantidak berbelit belit dan pinjaman cepat menolong anggotanya.
3. Mendidik anggota dalam hal menggunakan uang secara bijaksana.
Koperasi Kredit juga mengajarkan cara menggunakan uang secara bijaksana,untuk mencegah terjadinya pemborosan yang tidak disengaja.
Untuk itu perlu Pengurus dan anggota anggotanya dididik untuk menyusun rencana keuangan jangka pendek dan jangka panjang,agar setiap pembelanjaan dilakukan secara berencana dan tidak sampai kebobolan.
Koperasi Kredit dalam hal ini harus mendorong anggota anggotanya untuk menabuang secara terus menerus,tidak peduli besar atau kecil
Yang terpenting adalah berkembangnya sikap menghemat dan pada gilirannyaakan meniadakan kebiasaan pemborosan uang.
Itulah penggunaan uang secara bijaksana
PRINSIP PRINSIP PENYELENGGARAAN KOPERASI KREDIT INTERNASIONAL
Dengan menyadari beragam praktek pelaksanaan filosofi kopdit di seluruh dunia ,dalam nurani prinsip prinsip ini diletakan konsep pembangunan manusia dan persaudaraanantara manusia yang tercermin dalam diri orang orang bekerja sama untuk mencapai kehidupan yanglebih baik,baik bagi dirinaya sendiri dan masyarakat
A. STRUKTUR DEMOKRATIS
Keanggotaan didalam Koperasi Kredit bersifat suka rela dan terbuka bagi semua yang berada dalam ikatan pemersatu / wilayah yang bisa mendaya gunakan pelayananya dan mau menerima kewajiaban yang mesti dipenuhi
Para anggota Koperasi memiliki hak hak yang sama untuk bersuara [ satu anggota satu suara ]dan berperan serta daam mengambil keputusan keputusan Kopdit tanpa dipengaruhi jumlah tabungan-saham deposit atuavolume usahanya. Hak suara didalam Kopdit menujnang organisasi bisa secara proprsiaonal atau reprentatif sejalan dengan prinsip demokrasi
Kopdit adalah otonom sejauh dalam batas hukum dan peraturan yang menyatakan “CREDIT UNION” sebagai suatu koperasi yang memberikan pelayanan dan dikontrol oleh para anggotanya.
Kepenguruasan Kopdit yang terpilih adalah para relawan yang seharusnya tidak menerima gaji. Namun demikian Kopdit bisa mengeluarkan biaya biaya yang dikeluarkan oleh para pejabat yang berkaitan dengan tugasnya
3. Tidak diskriminatif
Kopdit tidak membeda bedakan dalam suksu,kebangsaan,jenis kelamin,agama dan politik
B. PELAYANAN ANGGOTA
Mendorong sikap hemat dengan cara menabung dan penyediaan pinjaman serta pelayanan lainnya,tingkat suku bunga yang layak diberikan atas tabungan – saham – deposito,atas dasar kemampuan Kopdit.
Hasil lebih [ surplus ]yang diperoleh dari usaha Kopdit setelah penyisihan tingkat cadangan yang sepadan dan pembayaran deviden atas modal saham akan menjadi milik dan didaya gunakan secara bermanfaat kepada seluruh anggotatanpa merugikan siapapun diantara anggota.
Surplus tersebut biasanya dibagikan kepada anggota sebanding transaksinya dengan Kopdit sebagai bunga/ jasa pinjaman, atau secara langsung untuk meningkatkan pelayanan tambahan yang diminta oleh para anggota.
3. Membangun Stabilitas Keuangan
Perhatian utama Kopdit adalah untuk membangun kekuatan finansial,termasuk pembentukan cadeangan yang memadai dan kontrol internal yang akan memastikan pelayanan yang seimbang tiada akhir bagi para anggotanya
C. TUJUAN SOSIAL
Kopdit secara aktif mengembangkan pendidikan bagi para aggota,pengurus dan karyawan serta masyarakat umum tentang ekonomi, sosial,demokrasi, dan prinsip prinsip kerja sama saling membantu dalam Kopdit.
Promosi tentang hemat dan penggunaan pinjaman secara bijak serta pendidikan tentang hak hak dan kewajiban anggota adalah mendasar sekali bagi kesinambunganwatak sosial dan ekonomi Kopdit dalam memenuhi kebutuhan para anggota
Untuk mewujudkan ketahahan filosofinya dan menggalang keberadaan koperasi. Kopdit secara aktif bekerja sama dengan kopdit,koperasi lain dan organisasinya tingkat lokal,nasional,regional,internasional dalam rangka memberikan pelayanan terbaik bagi anggota dan masyarakat.
3. Tanggung Jawab Sosial
Untuk mealnjutkan cita cita para perintis koperasi, maka Kopdit menjunjung pembangunan manusia dan hubungan sosialnya.
Visi keadialan sosialnya mencakup luas pada sisis keanggotaan secara perorangan dan kepada masyarakat lebih luas dimana mereka berkarya dan bertempat tinggal .
Cita cita Kopdit adalah memberikan pelayanan kepada semua yang membutuhkan dan dapat mendayagunaknnya
Setiap orang baik dia seorang anggota ataupun anggota yang potensial adalah bagian dari kepentingan dan perhatian Kopdit.
Keputusan keputuasan hendaknya diambil dengan penuh pertimbangan bagi kepentingan masyarakat yang lebih luas di dalam Koperasi kredit / credit union dan para anggotanya.
KOPERASI KREDIT BERKECIPUNG/BERUSAHA DALAM HAL UANG SAJA SEBAB :
1.1.Uang adalah alat paling luwes untuk memenuhi segala jenis kebutuhan manusia.
2.2.Uang cukup dicatat dalam pembukuan dan mudah dibawa tanpa membutuhkan alat angkut yang berat.
3.3.Uang adalah sumber mdal yang dapat dikembangkan kepada usaha usaha lain
Tidak ada komentar:
Posting Komentar