Minggu, 02 Oktober 2011

FUNGSI DAN TANGGUNG JAWAB PANITIA KREDIT

FUNGSI DAN TANGGUNG JAWAB PANITIA KREDIT
1.1.PENDAHULUAN
Dari pengalaman di beberapa Kopdit bahwa banyak orang tertarik dan terdorong menjadi anggota, karena dalam Kopdit dapat memeperoleh pinjaman secara cepat, tanpa prosedur yang berbelit belit ,bunga layak,tidak perlu merendahkan diri dan tanpa jaminan.
Bahkan di Kopdit yang baru berkembang , pinjaman didasarkan KEPERCAYAAN dan NAMA BAIK si peminjam [ CHARACTERLON ]
Pelayanan Panitia Kredit yang penuh pengertian terhadap kondisi dan situasi manusia peminjam, yakni anggota Kopdit membuat Kopdit menjadi LEMBAGA PELAYANAN USAHA KEUANGAN yang diminati
2.2.FUNGSI PANITIA KREDIT
Panitia Kredit adalah bagian dari Pengurus koperasi Kredit dipilih dalam Rapat Anggota. Fungsi Panitia Kredit sebagai Penanggung Jawab Managemen Perkreditan dalam Kopdit
Dalam menjalankan fungsi managemennya , sebagai unsur Pengurus Panitia Kredit mempertanggung jawabkan bersama Dewan Pimpinan kepada Rapat Anggota.
Panitia Kredit dalam menjalankan perannya dilandasi fungsi fungsi dibawah ini :
2.1 Fungsi Manager Perkreditan
Panitia kredit berfungsi sebagai manager yang mengendalikan Pola Kebijakan Pinjaman yang telah digariskan bersama Dewan Pimpinan.
Mengarahkan bagaimana usaha Kopdit yang berupa Pinjaman dapat dikelola untuk melayani pelanggan, anggota,sesuai dengan tujuan. oLeh sebab itu, Panitia Kredit berperan sebagai Penanggung Jawab Managemen Perkreditan 
2.2 Fungsi Konsultan
Panitia Kredit berfungsi sebagai Konsultan keuangan anggota peminjam dalam bidang penggunaan pinjaman. Panitia Kredit berfungsi sebagai konsultan Dewan Pimpinan, untuk menggariskan Pola Kebijakan Pinjaman, yang berdasarkan kelayakan usaha keuangan serta sistem pengaman kredit yang lepas
2.3 Fungsi sebagai Pengusaha
Karena kopdit adalah meminjamkan uang, maka Panitia harus berperan sebagai Pengusaha yang senantiasa mendasari kalkulasi usahanya atas kelayakan ekonomi keuangan dan kebutuhan pelanggan
2.4 Fungsi sebagai Analis Kredit
Panitia Kredit dalam mempertimbangkan permohonan pinjaman anggota, berperan sebagai seorang analis kredit. Harus membuat analis atas kelayakan pinjaman yang diajukan anggota kepada Kopdit agar dapat memutuskan secara obyektif, adi, dan tepat. Sehingga kredit yang dilepas aman, terarah,dan menghasilkan
3. TANGGUNG JAWAB PANITIA KREDIT
Panitia Kredit sebagai Penanggung Jawab Managemen Perkreditan, bertanggung jawab :
3.1 Atas berjalankan managemen perkreditan secara proporional dan profesional
3.2 Bahwa kredit yang dilepaskan aman terarah dan menghasilkan
3.3 Bahwa kredit yang dilepas tidak menyimpang dari Pola Kebijakan Umum yang digariskan bersama Dewan Pimpinan. Bila mana ada kebijakan lain berarti telah disepakati bersama Dewan Pimpinan.
3.4 Mempersiapkan Laporan Managemen Perkreditan yang akan dipadukan dengan Laporan dewan Pimpinan sebagai sesama Pengurus, yang akan dipertanggungjawabkan dalam Rapat Anggota Tahunan
  4. TUGAS PANITIA KREDIT
Dalam Mengemban tanggungjawabnya Panitia kredit harus :
4.1 Harus mempert6imbangkan dengan bijaksana setiap permohonkan pinjaman yang masuk dari anggota. Dengan memperhatikan kebutuhan anggota berdasrkan analisa TUKKEPAR
TUKKEPPAR =
TU    => Tujuan Pinjaman [ produktif - kesejahteraan - darurat ]
K      => Kemampuan mengembalikan [ Rasio Hutang / debit Ratio ]
KE    => Kerajinan Menabung
p       => Prestasi Masa Lalu
PAR =>  Partisipasi [ Kepedulian terhadap kopdit sendiri ]
Jadi di dalam melaksanakan tugasnya Panitia Kredit harus :
-     Memastikan dan yakin bahwa TUJUAN PINJAMAN sungguh sungguh dapat membantu               meningkatkan pendapatan, kesejahteraan dan untuk menyelesaikan masalah yang dihadapi       anggota dalam waktu cepat.
-      Mempertimbangkan KEMAMPUAN anggota untuk mengembalikan pinjamannya, dengan         memperhitungkan [ Ratio Hutang ]
       [ Maksimal angsuran Pinjaman adalah 30 % dari pendapatan per hari/minggu/ bulan ]
CATATAN :
Yang dimaksud dengan JUMLAH ANGSURAN adalah
Jumlah yang harus diangsur sesuai perjanjian ditambah seluruh angsuran kepada pihak lain yang sedang menjadi kewajibanatas hutangnya bilamana ada.
- KERAJINAN MENABUNG dilihat dari frekuensiserta keteraturannya menabung, walaupun didalam     jumlah yang kecil.
- PRESTASI masa lalu, bilamana pernah mendapat kredit bagaimana konduitenya [ disiplin ] di dalam memenuhi janjinya
  - PARTISIPASI , bagaimana keikutsertaan atau kepedulian terhadap Kopdit miliknya [ aktifasinya ]
4.2 Senantiasa harus membina / menjalin hubungan / komunikasi yang harmonis dengan BENDAHARA agar  selalu memperoleh informasi yang mutakhir mengenai jumlah uang Kopdit yang dapat dipinjamkan dan informasi mengenai identitas a anggota yang pernah mengangsur.
4.3 Mewancarai calon peminjam untuk mendapat informasi yang dijadikan bahan pertimbangan dalam mengambil keputusan.
4.4 Memutuskan”dikabulkan” atau ‘tidak” pinjaman anggota setelah pada pertimbangan dan analisa kelayakan atau dikurangi jumlah pinjaman maupun “ditangguhkan” dan harus disampaikan kepada pemohon pinjaman. Keputusan harus diambil paling tidak oeh 2 dari 3 Panitia Kredit.
4.5 Mengarahkan penggunaan kredit yang diberikan , agar digunakan secara bijaksana dan tidak bertentangan dengan norma yang berlaku dan prinsip Kopdit.
5.PERSYARATAN PANITIA KREDIT
Anggota Panitia Kredit sebaiknya berasal dari lingkungan yang sama seperti kebanyakan anggota, karena merekalah paling mudah dapat dimengerti persoalan keuangan anggota kopdit. Tang juga harus diperhatikan ialah Panitia Kredit hendaknya terdiri dari pria dan wanita mengingat anggota kpdit terdiri dari pria dan Wanita . Banyak b]kebutuhan kaum wanita lebih dapat dimengerti oleh kaum wanita, sehingga unsur wanita dalam Panitia Kredit akan sangant membantu dalam analisa Permohonan Kredit / Pinjaman
6.HUBUNGAN PANITIA KREDIT DENGAN BENDAHARA
Panitia Kredit harus mempunyai hubungan yang erat degan BENDAHARA Kopdit. Lebih lebih bila Kopdit masih dalam tahap awal berdiri atau masih beklum mempunyai modal yang besar. Panitia Kredit harus memperoleh informasi dari bendahar amengenai dana yang tersedia bila suatu permohonan dikabulkan. Dalam halini Panitia Kredit perlu mengetahui jumlah kas yang tersedia  agar dapat mengabuklkan sesegera mungkin atau perlu meminta kesabaran anggota peminjam untuk menunda pencairan pinjaman . Untuk pemhn yang di tunda penauirannya Panitia Kredit harus menginformasikan kepada bendahara agar bendahara menyiapkan uang kas pada waktunya nanti.
kopdit yang baik selalu mempersiapkan anggota melalui pendidikan agar merencanakan pinjaman berdasrkan kebutuhan dan jauh hari sebelumnya sehingga memberi kesempatan bendahara mempersiapkan uang kas yang diperlukan anggota tersebut. 
 
 

Tidak ada komentar: