Minggu, 02 Oktober 2011

FUNGSI DAN TANGGUNG JAWAB DEWAN PIMPINAN

FUNGSI DAN TANGGUNG JAWAB DEWAN PIMPINAN
1.1.PENDAHULUAN
Fungsi  dan Tanggung Jawab Dewan Pimpinan sebagi unsur Pengurus agar mampu mengarahkan , membimbing dan mengendalikan organisasi beserta anggotanya untuk mencapai tujuan Kopdit yang telah digariskan bersama.
Dewan Pimpinan adalah anggota yang dipilih dan dipercaykan untk memimpin serta mengelola usaha Kopdit . Maka oleh sebab itu ,Dewan pimpinan sebagai Penanggung Jawab Mamanagement Organisasi ,senantiasa secara konsisten harus menerapkan tahapan managemant yang meliputi Perencanaan,Pengorganisasian, Koordinasi dan Pengarahan dalam melaksanakan fungsinya.
2.2.FUNGSI DEWAN PIMPINAN
Dewan Pimpinan sebagai unsur Pengurus yang dipilih di dalam RAT ,minimal 5 orang dan maksimal 15 orang 
dipercaya untuk mengemban tugas antara lain :
2.1 FUNGSI KEPEMIMPINAN DI DALAM kOPDIT
Kepemimpinan disini dimaksud kan sikap MEMIMPIN dan peranan PEMIMPIN dalam hal MEMBIMBING, MENGARAHKAN dan MENGENDALIKAN anggota untuk mencapai tujuan KOPDIT yang telah digariskan bersama.
Kepemimpinan di dalam Kopdit dalah kepemimpinan KOLEKTIF artinya organisasi pelayanan keuangan ini dipimpin oleh sekelompok orang yang terpercaya untuk membuat pola Kebijakan dan mengambil keputusan secara bersama serta memimpin organisasi berdasarkan kesatuan pendapat.
Kepemimpinan yang baik akan mempunyai pengaruh yang kuat sekali terhadap anggota Kopdit. Kepemimpinan yang baik harus mampu menempatkan batas  kewewenangan sesuai fungsi dan tanggung jawab yang telah dil;impahkan kepada unsur kepengurusan lainnya melalui pola kebijakan tertentu . Dewan Pimpinan harus mampu menujukan kepemimpinannya dengan sikap pendekatan yang persuasif , membangun dan penuh iktikad baik.
Ketua Dewan Pimpinan adalah Ketua Kopdit berarti harus mampu memimpin organisasi sebagai Badan Usaha ekonomi dan sekaligus mampu memimpin sesama rekannya yang dipercaya anggota untuk bersama sama melaksanakan fungsi Kepemimpinan di dalam Kopdit.
2.2 FUNGSI sebagai WAKIL PARA ANGGOTA
Sesuai kepercayaan yang telah diberikan anggota melalui rapat untuk memimpin dan mengelola Kopdit ,berarti bertindak selaku wakil wakil  terpilih dari seluruh anggota untuk melakukan fugsi managemen di dalam upaya mencapai sasaran Kopdit sebagai Badan Usaha milik bersama.
Berlandaskan kepercayaan itu Dewan Pimpinan mendapat Kedudukan / posisi sebagai WALI para anggota dalam melaksanakan  tanggung jawab sosial , yuridis maupun etis yang duduk bersama sama dalam SATU DEWAN
2.2.1 Dewan pimpinan senantiasa mewakili kopdit dikala tindakan hukum perlu diambil misanya ; mewakili Kopdit di Pengadilan, menjalankan hak sita terhadap barang jaminan seorang peminjam
       2.2.2 Dewan Pimpinan selalu mewakili anggota untuk Mengendalikan kekayaan Kopdit sehingga dapat melindungi simpanan Anggota dan mencegah terjadinya penggelapan didalam Kopdit.
2.3 FUNGSI PENGAMBIL KEPUTUSAN
DEWAN PIMPINAN telah diberi wewenang untuk mengelola seluruh roda kerja denganh sebaik baiknya. Agar pengelolaan sehari hari dapat berjalan lancar , maka mutlak behwa Dewan Pimpinan memiliki wewenang penuh dan kemampuan untuk mengambil keputusan inti yang menjyangkut kehidupan Kopdit.
Keputusan yang diambil dewan pimpinan bukanlah tekhnis operasional namun lebih yang bersifat kebijakan
menjalankan roda organisasi usaha ini ,
2.4 FUNGSI PEMBUAT POLA KEBIJAKAN UMUM :
=> POLA KEBIJAKAN UMUM
=> POLA KEBIJAKAN KEUANGAN
=> POLA KEBIJAKAN TATA USAHA / ADMINISTRASI
Pola Kebijakan tersebut  harus menjamin efektivitas pencapaian sasaran ,
keamanan keuangan serta administrasi organisasi Kopdit.
2.5 FUNGSI SEBAGAI PENJAMIN KELESTARIAN HIDUP KOPERASI KREDIT.
dewan Pimpinan harus dapat  mengusahakan agar kopdit dapat hidup langgeng kian berkembang dan 
makin dapat meningkatkan mutu pelayanannya. 
Sebagai wujud fungsi penjamin Kelestarian hidup Kopdit diwujudkan dngan :
2.5.1 Memelihara hubungan yang kohesif, kesatuan sikap serta tindakan mantap sebagai sesama Anggota Dewan Pimpinan.
2.5.2 Selalu membina semangat kerja sama,dedikasi ,dan kegairahan bekerja,untuk melaksanakan tugas yang dipercayakan
2.5.3 Memanfaatkan kemampuan diri didalam mengarahkan dan mengendalikan Kopdit melalui Pendidikan dan Pelatihan 
yang tersedia
2.5.4 Memberikan infomasi yang mutakhiir mengenai perkembangan Kopdit guna meningkatkan partisipasi serta kesetiaan dan kepercayaan anggota terhadap pengelolaan Badan Usaha milik bersama ini.
2.5.5 senantiasa menjalin hubungan yang baik dengan masyarakat di lingkungan dimana Kopdit itu berada dan Pejabat terkait;
2.5.6 Mempererat jalinan Kerja sama antar sesama Kopdit melalui koordinasi BK3D/ Puskopdit dan BK3I / Inkopdit , sebagi upaya membangun lembaga gerakan Kopdit yang utuh dan satu
2.5.7 Membuat Rencana Jangka Panjang yang realistik dan memiliki wawasan yang prospektif
Sebagai mandataris anggotanya dipercaya mengemban fungsi seperti diatas . Dwan Pimpinan harus mampu menunjukan tanggung jawabnya sebagai pengelola organisasi yang profesional.
3.TANGGUNG JAWAB DEWAN PIMPINAN
Sebagai mandat dan amanat yang diterima dari Rapat anggota sebagai Penanggung Jawab Managemen Organisasi,
maka dewan Pimpinan bertanggung jawab atas :
3.1 Terlaksananya Program Kerja yang digariskan serta disepakati bersama untuk mencapai tujuan Kopdit. Dengan pembagian kerja serta pendelegasianwewenang yang proporsional dan jelas
3.2 Berfungsinya stiap komponen kepengurusan secara proporsional dan berjalan sesuai dengan pola kebijakan yang telah 
digariskan.
3.3 Terwujudnya terrtibnya administrasi Pengelolaan serta sistem pengaman keuangan Kopdit.
3.4 Adanya kebijakan yang menyangkut :
3.4.1 Keanggotaan
3.4.2 Simpanan
3.4.3 Pinjaman dan jaminan
3.4.4 Kekekalan Hidup Koperasi Kredit
3.5 Adanya sistem Pengendalian dan Pengawasan terpadu terhadap pelaksanaan kebijakan dan program kerja yang digariskan , sehingga sasaran Kopdit dapat dicapai secara efektif dan efisien . Hal ini dapat dilakukan antara lain melalui Rapat Dewan pimpinan dan Rapat Gabungan yang dijadwalkan secar peiodik dan teratur.
3.6 Tersedianya Laporan setiap Penaggung jawab tekhnis operasional unsur Dewan Pimpinan seperti :
3.6.1 Sekertaris Penagung Jawab Managemen Perkantoran
3.6.2 Bendahara Penanggung Jawab Manageman Keuangan
3.6.3 Wakil Ketua Penanggung Jawab Managemen Adukatif / Pendidikan
Sehingga dapat disusun Laporan Pertanggung Jawaban Dewan Pimpinan secara Kolektif yang disampaikan 
di dalam RAT [ Rapat Anggota Tahunan }
KESIMPULAN ;
Managemen Organisasi dapat berfungsi secara PROPORSIONAL dan PROFESIONAL,bilamana Dewan Pimpinan dapat sungguh sungguh memahami, menghayati serta mampu melaksanakan FUNGSI DAN TANGGUNG JAWABNYA secara KONSISTEN
4BENDAHARA KOPERASI KREDIT
Salah satu tanda berfungsinya secara efektif Managemen Organisasi didalam Lembaga Pelayanan Keuangan seperti Kopdit dicirikan oleh keberhasilan usahanya. Usaha kopdit adalah UANG sebagai peneglolanya dipercayakan kepada BENDAHARA
Oleh sebab itu Bendahara berfungsi sebagai Penanggung Jawab Managemen Keuangan didalam Kopdit. Jadi aspek manageril keuangan menjadi tanggung jawab  tanggung jawab Bendahara
Dalam hal Kopdit belum mampu memiliki manager Profesional, Bendaharalah yang berperan sebagai Manager disamping fungsinya sebagai salah satu unsur Pembuat Pola Kebijakan
Bilamana Kopdit telah memiliki kemampuan , sangat dianjurkan untuk mengangkat tenaga Pengelola yang Profesional dan purna waktu. Sehingga fungsi pembuat pola kebijakan terpisah dari fungsi eksekutif dan sasaran usaha dapat tercapai secara efektif.
Bendahara dapat mendelegasikan sebagian wewenangnya kepada Manager . Namun Tanggung Jawab Bendahara tidak dapat dialihkan , bersama Dewan Pimpinan tetap bertanggung jawab atas kemajuan usaha Kopdit sbagai pelaku Manageman Keuangan.
Secara tekhnis yang senantiasa harus mendapat perhatian Bendahara adalah :
4.1 Jumlah anggota yang ingin dicapai
4.2 Jumlah simpanan yang ingin dicapai
4.3 Jumlah Pinjaman yang ingin dilepas untuk melayani anggota
4.4 Bagaimana mengendalikan LIKUIDITAS Kopdit
4.5 Secara khusus menjaga jangan sampai terjadi kelalaian Pinjaman dan bila mana perlu melaksanakan tindakan PREVENTIF
[ MANAGER ADALAH KUNCI KEBERHASILAN USAHA KOPERASI KREDIT ]
5.PERSYARATAN BAGI ANGGOTA DEWAN PIMPINAN
1. Ia harus  tertarik  pada Kopdit karena memang dijiwai oleh cita cita Kopdit itu,baik pria atau wanita  
mempunyai hak yang sama.
2. Ia harus mengorbankan sebagian waktunya bagi persoalan keuangan dan sosial karena terdorong oleh 
keinginan untuk membantu sesama
3. Ia harus jujur dan bisa dipercaya.tidak hanya mementingkan diri sendiri,adil ,obyektif dalam pandangan-
pandangannya.
4 Ia harus berkepribadian untuk punya pendirian sesuai dengan prinsip prinsip Kopdit dan bisa mengemuka
kannyadalam frum forum resmi [ rapat ,diskusi, dsb ]
5. Ia harus mendalami Kopdit ,peraturan dasar,dan kemungkinan kemungkinan untuk memperkembangkan kopdinya dan harus cukup mampu untuk mengetahui seluk beluk pembukuan, kontrol organisasi,berwibawa,dan mempunyai dasar pendidikan yang cukup. 
 
 
 

Tidak ada komentar: