Minggu, 02 Oktober 2011

PEDOMAN PELAYANAN KREDIT SKALA KECIL


PEDOMAN PELAYANAN KREDIT SEKALA KECIL
[ MICRO FINANCE INOVATION ]
 TUJUAN
*Meningkatkan kesejahteraan anggota koperasi lewat pelayanan pinjaman skala kecil untuk tujuan    produktif.
*Meningkatkan keanggotaan koperasi baik jumlah maupun kwalitasnya
*Meningkatkan kwalitas pelayanan koperasi kepada anggota untuk lebih profesional lagi.
*Meningkatkan kwalitas secara keseluruhan dengan jumlah dan aset yang memadai serta pelayanan yang  profesional.
SASARAN  :
*Pedagang berskala kecil yang mempunyai penghasilan harian.
*Pengusaha kecil dibidang jasa angkutan ( sopir angkot.sopir taksi, tukang becak,tukang ojek, dsb )
*Home industri
*Buruh harian.
*Yang tidak terlayani oleh lembaga keuangan formal
*
PERSYARATAN ANGGOTA
*Domisili :
*Mempunyai tempat tinggal yang jelas.
*Mempunyai jenis dan tempat usaha yang jelas.
*Mempunyai identitas yang jelas.
*Usia kedewasaan : diatas usia 21 tahun dan atau sudah menikah.
*Mempunyai aktivitas usaha yang sehat.
*Sumber income [ berpenghasilan harian, sepasaran , mingguan ]
*Rekomendasi dari anggota lama [ sekurang kurangnya 2 orang ]
*
*Memenuhi syarat administrasi [ mengisi formulir permohonan anggota ] dan menyerahkan kartu identitas dan Kartu Keluarga.
*Wajib hadir dalam pertemuan apabila koperasi menghendaki.
*Bersedia menerima pembinaan pelatihan baik secara kelompok atau perorangan.
*
*Hal hal yang mengatur hilangnya keanggotaan Microfinance.
*Meninggal dunia
*Mengundurkan diri
*Dikeluarkan dari keanggotaan dikarenakan melakukan pelanggaran AD / ART dan peraturan lain yang telah disyahkan.
*
*SIMPANAN ANGGOTA DAN CALON ANGGOTA
*
*Setiap anggota dan atau calon anggota yang dilayani pinjaman dengan program Microfinance selain mengangsur mingguan wajib untuk menabung secara harian atau mingguan yang besarnya sesuai dengan kemampuan mereka.
*Pembayaran simpanan Pokok,Simpanan Wajib ,Uang Pangkal, Dana Pembangunan Koperasi,bisa dibayar tunai atau dari simpanan yang telah disetorkan jika sudah memenuhi persyaratan menjadi anggota.
*Setiap tabungan / simpanan harian atau mingguan yang disetorkan oleh anggota wajib dicatat pada buku / kartu tabungan seperti pada buku / kartu pinjaman.
*Setiap tabungan yang diterima kolektor setiap hari atau minggu wajib disetorkan ke Koperasi tiap hari atau minggu dan oleh pihak pelaksana harian Koperasi dicatat dalam Buku Kas Harian dan dibuatkan slip uang masuk.
*Pada saat pelunasan pinjaman apabila tabungan sudah mencukupi untuk membayar Simpanan Pokok maupun Simpanan Wajib maka dipindahkan ke KSPA dan Buku Anggota. 
*PENGELOLAAN PINJAMAN MINGGUAN
*Pinjaman mingguan ditujukan khusus pada anggota yang memiliki usaha yang penghasilannya harian, pasaran,mingguan.
*Pinjaman mingguan diangsur setiap minggu selama 15 s/d 30 minggu
Rp.500.000 atau kurang, maksimal angsuran 15 minggu
Rp. 500.000 atau lebih sampai Rp. 1.000.000,- maksimal 30 minggu.
*Besar pinjaman disesuaikan dengan kebutuhan anggota dan atau calon anggota yang dilayani dengan batas maksimal Rp.1.000.000,-
*Pencairan pinjaman akan dikenakan potongan sebagai berikut :
Tabungan sebesar 1 % dari pnjaman.
Service fee / jasa pelayanan sebesar 1 % dari pinjaman.
Dana resiko kredit 1 % dari pinjaman
*Besarnya jasa pinjaman maksimal 3,5 % perbulan yang dibayar secara mingguan.
*
*PROSEDUR PINJAMAN.
*Anggota dan calon anggota yang diayani program Micrfinance mengajukan permohonan pinjaman yang telah mendapat persetujuan dari pengurus unit/ komisaris masing masing kelompok.
*Permohonan yang telah di isi diserahkan kepada tenaga klektr dan selanjutnya tenaga kolektor melakukan penganalisaan terhadap usaha anggota yang bersaangkutan.
*Setelah kolektor melakukan penganalisaan usaha , maka permohonan pinjaman diteruskan dan diserahkan ke pelaksana harian Kopdit {manager }atau panitia kredit untuk selanjutnyan mendapatkan pinjaman jika memang layak menerima.
*PENCAIRAN PINJAMAN
*Pencairan pinjaman dilakukan oeh tenaga pendamping / kiolektor untuk diteruskan ke anggota peminjam setelah mendapat persetujuan manager.
*Selain menerima sejumlah dana yang akan diterima oleh anggota peminjam microfinance yang bersangkutan, kolektor juga membawa serta SURAT PERJANJIAN PINJAMAN yang telah diisi lengkap untuk ditanada tangani oleh anggota peminjam yang bersangkutan.
*Pihak pelaksana harian Kopdit [ staf administrasi ] membuat DAFTAR REKAPITULASI pencairan pinjaman per tanggal tersebut.
*Pada waktu yang bersamaan juga pihak pelaksana harian Kopdit menyiapkan Kartu Pinjaman rangkap tiga satu lembar untuk staf kantor,satu lembar untuk kolektor,satu lembar untuk anggota yang bersangkutan.
*
*
*ANGSURAN PINJAMAN
*Untuk angsuran system pengembalian secara mingguan,dengan jangka waktu maksimal yang telah ditentukan.[ 15 s/d 30 minggu ]
*Angsuran pertama dimulai 1 minggu setelah pencairan pinjaman sampai dengan selesai sesuai jangka waktu.
*Angsuran disetor melalui kolektor dan dicatat pada kartu pinjaman
*Setiap angsuran yang diterima wajib disetorkan ke Kpdit tiap minggu dan oleh pihak pelaksana mingguan kopdit dicatat dalam Buku Kas Harian dan dibuatkan Slip Uang Masuk.
*Apabila pinjaman tersebut ada yang sudah lunas pada bulan tersebut maka pencatatandari Kartu Pinjaman langsung dialihkan ke KSPA dan Buku Anggota.
*TUGAS TENAGA PENDAMPING / PENGURUS UNIT.
*Setelah ada anggota dan calon anggota yang dilayani maka pengurus Unit wajib membentuk kelompok kelompok micro dalam kelompok masing masing.
*Bersama pengurus Inti melakukan sosialisasi motivasi dan pendampingan kelompok micro.
*Melakukan pendampingan pada anggota kelompok.
*Melakukan pencatatan perkembangan kelompok.
*Melakukan analisa usaha terhadap anggota kelompok yang mengajukan pinjaman.
*Membuat jadual pertemuan kelompok.
*Bersama pengurus inti Kopdit melakukan evaluasi dan rencana kerja untuk bulan yang akan datang.
*HAL HAL YANG PERLU DIPERHATIKAN.
*Pada saat penyetoran tiap minggu ke Kopdit maka Kolektor wajib membawa semua Kartu Tabungan dan Kartu Pinjaman walaupun dalam minggu tersebut ada anggota kelompok micro yang tidak melakukan transaksi.
*Pihak Pelaksana Harian / Pengurus Kopdit perlu sewaktu waktu turut mendampingi tenaga pendamping dalam pelayanan ke kelompok micro.
*Apabila angsuran di anggota kelompok micro lebih dari waktu yang telah ditetapkan maka pihak Kopdit dapat melakukan suatu tindakan atau saksi.
 
 

Tidak ada komentar: